POLTAMNEWS.COM | TOBOALI
30 anggota DPRD Bangka Selatan (Basel) periode 2024-2029 secara resmi dilantik dengan mengambil sumpah yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Basel, Selasa (17/9/2024).
Hal ini menandai dimulainya era baru dalam pemerintahan Bangka Selatan, dengan harapan mencapai kemajuan yang lebih baik.
Dodi Syahrial, Ketua Forum Komunikasi, Pemantauan, dan Analisis Kebijakan Publik (Formakip) Bangka Selatan, mengungkapkan harapan dan pesan yang mendalam bagi seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Basel tersebut.
“Sebelumnya kami ucapkan selamat atas pelantikan anggota DPRD Basel ini. Kami berharap kinerja DPRD dapat lebih baik lagi pada periode ini, mengingat DPRD sebelumnya hanya memiliki 25 anggota, sedangkan sekarang telah meningkat menjadi 30,” ujar Dodi kepada wartawan, Rabu (18/9/2024).
Selain itu, lanjut Dodi, 18 anggota DPRD itu merupakan wajah baru, sehingga pihaknya juga berharap hal ini dapat membawa inovasi baru dan kemajuan untuk pembangunan Bangka Selatan.
“Yang menarik, banyak dari wajah baru ini adalah orang muda yang tentunya memiliki semangat dan kekuatan yang besar untuk mendukung kinerja DPRD,” tuturnya.
Dodi juga mengingatkan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab yang berat dalam menjalankan pemerintahan. Di mana, kata Dodi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, DPRD memiliki tiga fungsi utama yakni legislatif, pengawasan, dan anggaran.
“Dalam fungsi Legislatif, diharapkan DPRD bisa secara produktif menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) yang bermanfaat untuk mengembangkan sumber daya manusia dan sumber daya alam di Bangka Selatan,” ucap Dodi.
Sementara dalam fungsi pengawasan, lanjut Dodi, DPRD diharapkan dapat melaksanakan fungsi anggaran secara maksimal sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 366 Ayat 1.c, yaitu mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
“Dalam fungsi anggaran, DPRD tentunya memiliki peran dalam mengatur dan menyetujui alokasi dana pembangunan yang efektif, efisien, dan tepat sasaran,” jelas Dodi.
“Sebagai pemimpin organisasi dan sebagai anggota masyarakat, saya sangat berharap DPRD dapat menjalankan tugas-tugas yang sangat berat ini, terutama dalam fungsi pengawasan,” imbuhnya.
Dodi juga berpesan, dengan 30 anggota dan anggaran daerah yang cukup besar, DPRD harus bekerja secara maksimal. DPRD harus terus memantau dan mengevaluasi di lapangan untuk memastikan pembangunan daerah berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang ada.
Disamping itu, Dodi juga berharap para anggota DPRD dapat mengurangi perjalanan dinas luar daerah agar penggunaan anggaran APBD lebih hemat dan efisien.
“Saya juga harap bisa mengurangi perjalanan dinas luar daerah untuk menghemat dan mengefisienkan APBD yang sebelumnya membengkak untuk perjalanan dinas dewan,” bebernya.
Ia juga mengingatkan, di dalam pelaksanaan pengawasannya, DPRD tidak perlu takut berbeda pendapat dengan Bupati/Wakil Bupati atau Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Bangka Selatan, karena dilindungi oleh Hak Imunitas sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 388 Ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
“Bahkan, kami ingin melihat adanya check and balance antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga kebijakan yang dihasilkan akan selalu berpihak kepada masyarakat, bukan kepentingan elit,” tukasnya.