Musrenbang Mulyojati Targetkan Zero Narkoba Tahun 2025

oleh -0 Dilihat
oleh

Poltamnews.com|KOTA METRO 

Pemerintah Kota Metro pada tahun 2025 nanti kelurahan Mulyojati Metro Barat ditargetkan zero narkoba, hal tersebut dikatakan Walikota Metro Wahdi Siradjuddin usai mengikuti acara Musyawarah Rencana Pembangunan kelurahan mulyojati yang berlangsung di aula kelurahan setempat, Senin (05/02/2024).

“Kelurahan Mulyojati termasuk kelurahan tinggi potensi narkobanya,
kita ingin pada tahun 2025 itu zero narkoba, dia mengajak semua elemen terkait penertiban kos-kosan, menurutnya hal itu harus dan sudah dibicarakan bersama dengan Forkopimda,
menurutnya hal tersebut sudah dibicarakan dengan para tokoh agama,masyarakat dan forkopimda tinggal action saja sebetulnya soal koordinasi itu sudah”, ungkapnya.

“Ditambahkannya, fokus pemerintah kepada kenakalan remaja pada tempat kos-kosan dan kita sepakat bersama masyarakat harus turun bersama betul-betul,” ucapnya.

Pada Musrenbang itu, “Untuk sektor pembangunan Infrastruktur jalan tahun 2024, kemudian almutaqin yang diusulkan 2025 itu dimajukan yang lainnya sama, untuk lampu jalan ada kurang lebih 300 akan dibagi di beberapa titik”.imbuhnya.

Ditempat yang sama Camat Metro Barat Triyono kepada Media menuturkan bahwa” Pamong bersama Linmas dan Polsekt sering merazia tempat kos-kosan.yang mana disitu banyak ditemukan pasangan-pasangan yang bukan pasangan aslinya,” ucapnya.

Himbauan kepada pemilik kos-kosan pun telah dilakukan, mereka terkendala dengan pemilik kos-kosan yang jarang berada ditempat,”
Pemilik kos nya jarang ditempat jadi kami berkomunikasinya agak kesulitan, sehingga ada salah satu kos-kosan yang sengaja kami tutup”, ungkapnya

Lebih lanjut Triyono menyampaikan,” Bahwa hal itu karena tidak ada induk semangnya dan digunakan anak-anak yang tidak benar.
kami tidak mau lingkungan kami dirusak dengan adanya hal-hal tersebut,jadi mereka sangat memerlukan regulasi terkait menindak penertiban itu.
Kalau cuma didata lepas lagi lepas lagi percuma kan gitu, kita capek aja
Yang diperlukan adalah regulasi, jika kontrakan atau kos-kosan yang tidak ditunggui induk semang nya itu harus ada sangsinya dan pemberian sangsi pertama kalinya adalah induk semangnya bukan kepada pengguna jasanya, karena mereka yang lebih tahu adalah pemilik kos-kosannya jadi ada tanggung jawab bersama,” pungkasnya (Jjs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *