Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
AdvertorialKab. Bangka Selatan

9 Perusahaan Sawit di Bangka Selatan Belum Setor Pajak BPHTB

0
×

9 Perusahaan Sawit di Bangka Selatan Belum Setor Pajak BPHTB

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POLTAMNEWS|Bangka Selatan – Sebanyak 9 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum menyetor pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) ke Pemerintah Daerah.

Ke sembilan perusahaan yang belum nyetor BPHTB tersebut yakni, PT Bangka Inti Besaoh di Desa Bencah, PT Bangka Plasma Besaoh di Desa Ranggas, PT Lumbung Sridewi di Desa Batu Betumpang, PT Sinar Agro Makmur Lestari di Desa Ranggas, PT Hastari Jeriji Bersatu di Desa Jeriji, PT Fenyen Agro Lestari (FAL) di Desa Jeriji, PT Selatan Agro Manunggal di Desa Bilang, PT Bangka Hijau Sentosa di Desa Serdang dan PT Toboali Agro Makmur Lestari di Desa Jeriji.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Kabupaten Bangka Selatan, Agus Pratomo usai rapat bersama sejumlah perusahaan kelapa sawit di Kantor Bupati setempat, Senin (3/6/2024).

“Ya ada 9 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum membayar pajak BPHTB. Karena itu kami mengadakan pertemuan ini untuk mengetahui apa yang menjadi kendala dan permasalahannya sehingga para pengusaha ini belum memenuhi kewajiban pembayaran BPHTB,” kata Agus.

Selain itu, lanjut Agus, kesembilan perusahaan tersebut juga belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Padahal dasar pemerintah untuk memungut pajak BPHTB, perusahaan-perushaan tersebut wajib memiliki HGU.

“Ke sembilan perusahaan itu juga belum memiliki HGU. Makanya di pertemuan ini kita inventarisir terkait kendala dan permasalahannya. Karena terkait BPHTB ini proses yang harus dilalui para pengusaha adalah bagaimana terkait persyaratan-persyaratannya, mulai dari diterbitnya IUP hingga menjadi HGU, karena dasar HGU itulah sebagai dasar kami untuk melakukan pemungutan BPHTB,” ujarnya.

Oleh karenanya, untuk memastikan hal tersebut, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan mengecek secara langsung ke prusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Bangka Selatan berdasarkan IUP, baik itu perusahaan yang sudah HGU maupun belum memiliki HGU, agar kedepannya para pengusaha sawit tersebut bisa menyelesaikan pembayaran pajak BPHTB.

“Kita bersama tim nantinya akan cek langsung dan turun kelapangan, meskipun itu perusahaan sudah memiliki HGU juga akan kita cek, misal contohnya perusahaan yang HGU memiliki lahan seluas 30 hektar nanti akan kita cek apakah benar luas lahannya 30 hektar, dan di dalam tim yang akan turun nanti kita akan melibatkan pihak KP2KP,” ujarnya.

“Dan kami Pemerintah Daerah juga tidak masalah mau pajaknya masuk pusat atau masuk ke daerah yang penting mereka para pengusaha perkebunan sawit harus setor pajak BPHTB, jika nanti memang pajak masuk pusat tentu akan kembali ke daerah melalui bagi hasil pajak,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *