Poltamnews.com//BANGKA SELATAN – Seorang karyawan Dealer motor, inisial RY (19), diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Basel. Kepada petugas, dia mengaku khilaf membawa lari dan mencabuli anak di bawah umur yang dikenalnya melalui FB.
Sebelum terjadi pencabulan yang dilakukan sebanyak dua kali itu, warga Pangkalpinang ini membawa korban inisial BC(13), saat berkunjung kerumah kakek korban di Kecamatan Toboali.
“Benar. Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Basel pada 13 Juli 2023,” kata Wakapolres, Kompol Harry Kartono didampingi Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga dan Kasi Humas IPDA Budi, Rabu (26/7/2023).
Setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban, Unit PPA Satreskrim Polres Basel langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Basel, diduga korban dibawa kabur tersangka yang merupakan warga Kecamatan Tempilang, Bangka Barat yang tak lain pacar korban,” ungkapnya.
Adapun perkenalan keduanya melalui media soal FB berlanjut bertukar nomor HP, lalu tersangka dan korban bertemu dikontrakan di wilayah Mendobarat, Sungailiat, Bangka.
“Pelaku mengiming – imingi korban dengan janji akan dinikahi agar korban mau melakukan perbuatan layaknya suami istri,” beber Harry.
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya pada tanggal sekitar pukul 00.30 WIB, dan tanggal sekitar pukul 22.00 WIB.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Harry. (Hendrik)

















