Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
NATARU BAKUDA BABEL NATARU PEMKOT PANGKALPINANG NATARU PEMKAB BASEL
Daerah

Wakili Gubernur Lampung, Amartoni Ahadis Kepala Badan Litbangnovda Prov. Lampung Buka Secara Resmi Sosialisasi Pengakuran IPKD

15
×

Wakili Gubernur Lampung, Amartoni Ahadis Kepala Badan Litbangnovda Prov. Lampung Buka Secara Resmi Sosialisasi Pengakuran IPKD

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PN.COM |BANDAR LAMPUNG – Bertempat di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung, Gubernur Lampung yang diwakili oleh Kepala Badan Litbangnovda Prov. Lampung, Amartoni Ahadis, membuka secara resmi Sosialisasi Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD), Selasa (11/7/2022).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Menteri Dalam Negeri mempunyai fungsi sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk di antaranya di bidang keuangan daerah.

Example 300x600

Kemendagri telah menetapkan Permendagri No: 19 Tahun 2020 Tentang Pengukuran IPKD. IPKD bertujuan untuk menilai kinerja tata kelola keuangan daerah. IPKD Provinsi diukur oleh Menteri melalui Kepala Balitbang sedangkan IPKD Kabupaten/Kota diukur oleh Gubernur.

Kemendagri telah mengembangkan aplikasi untuk pengukuran IPKD Provinsi dan Kabupaten. Perangkat Daerah terkait diharapkan agar dapat melakukan input di aplikasi sesuai dengan tupoksi masing-masing.

Kemendagri akan memberikan reward dan punishmen atas kinerja pengelolaan keuangan daerah. Hasil penilaian dikelompokan dalam 3 kategori yaitu:

Kategori A : Baik
Kategori B : Perlu Perbaikan
Kategori C : Sangat perlu Perbaikan
Kemendagri mengharapkan IPKD dapat memacu dan memotivasi daerah untuk meningkatkan Kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah.

Hadir dalam kegiatan tersebut Narasumber dari Kemendagri, dan para peserta sosialisasi dari beberapa PD dilingkungan Pemprov. Lampung dan Kab/Kota se-Prov Lampung. (Ril)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *