Poltamnews.com |Bangka Tengah – RK (26) alias SAN SAN, Warga Desa Romadhon kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah berhasil di Ciduk Tim Opsnal Resnarkoba Bangka Tengah karena Sabu 1,23 Gram dan Sepucuk senjata Api pada 3 Agustus 2024 Tengah malam.
Kasi Humas Polres Bangka Tengah, IPTU Windaris, S.H. mewakili Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH., SIK, menjelaskan dari laporan masyarakat pemuda berinisial RK(26) alias SAN SAN asal Desa Romadhon itu berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnakoba di Sebuah Rumah yang beralamat Desa Romadhon Kec. Sungai selan Kab. Bangka Tengah. Sekria pukul 00.15 WIB (3/8/24).
“Tim berhasil mengamankan seorang pria inisial RK (25tahun) di Sebuah Rumah yang beralamat Desa Romadhon Kec. Sungai selan Kab. Bangka Tengah. Sekria pukul 00.15 WIB (3/8/24).” Pungkas Kasi Humas.
IPTU Windaris menguraikan penangkapan tersebut bermula dar informasi adanya penyalahgunaan narkoba yang diterima polisi.
“Kemudian dari hasil introgasi anggota berhasil menemukan sabu seberat Bruto 1,23gram yang dibungkus dengan plastik bening dan 1 sepucuk senjata api rakitan berjenis revolver dengan 4 butir peluru Kal. 5,56 juga beserta barang bukti lainnya” Terang IPTU Windaris.
Dari peristiwa tersebut barang bukti yang ditemukan berupa.
* 1 (satu) paket yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik strip bening.
* 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
* 4 (empat) butir peluru Kal 5.56.
* 5 (lima) buah bal plastik strip bening.
* 2 (dua) buah Pirex Kaca.
* 1 (satu) buah Alat Hisap Narkotika jenis Sabu.
* 1 (satu) buah kotak plastic berwarna putih
* 1 (satu) buah kantong plastic bening
* 1 (satu) buah dompet warna coklat.
* 1 (satu) unit Handphone Android
* Uang tunai senilai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Atas perbuatannya terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. (red)