Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
NATARU BAKUDA BABEL NATARU PEMKOT PANGKALPINANG NATARU PEMKAB BASEL
Kab. Bangka Selatan

Tim Cheetah Satresnarkoba Basel Kembali Amankan 1,42 Gram Sabu

53
×

Tim Cheetah Satresnarkoba Basel Kembali Amankan 1,42 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PN.COM|BANGKA SELATAN – Pria paruh baya Mansa (53) kelahiran Selapan Ogan Komering Ilir (OKI) diringkus Tim Cheetah dari Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) pada Jumat (24/6) malam.

Pria itu diamankan Tim Cheetah Satresnarkoba Basel lantaran diduga menjadi pemasok narkotika jenis sabu dan ekstasi ke penambang timah di Perairan Sukadamai Toboali Bangka Selatan, Mansa (53) diamankan bersama sejumlah barang bukti (BB) yang berhasil ditemukan petugas dari tangan terduga pelaku sekitar pukul 22.00 WIB.

Example 300x600

Iptu Husni Afriansyah Kasatresnarkoba seizin Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan menceritakan kronologis penangkapan pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani. (pekebun-red)

“berawal dari laporan warga bahwa di kawasan Payak Ubi, Kelurahan Toboali sering dijadikan lokasi transkasi narkoba. Kemudian kita melakukan pendalaman tentang informasi tersebut,” ujar Iptu Husni, Sabtu (25/6) siang.

Setelah memastikan kebenarannya dari informasi tersebut, Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Basel langsung bergerak dan menuju sebuah rumah yang berada di kawasan Jl. Payak Ubi, Kelurahan Toboali.

“Pada saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku berada di dalam rumah, bersama Ketua RT Setempat tim melakukan pengamanan dan penggeledahan, setelah di geledah ternyata ditemukan 6 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,42 gram dan 1 butir pil ekstasi dengan berat bruto 0,59 gram, “jelas Iptu husni.

Selain itu Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Basel berhasil mengamankan 1 unit Hp merek Nokia berwarna biru. Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pengembangan dan proses lebih lanjut.

“Untuk tindakannya Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. “ungkap Iptu Husni Afriansyah.(Rahmat)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *