Poltamnews.com, Bangka Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan meringkus seorang pemuda pelaku rudapaksa anak di bawah umur, pada Rabu (11/10/2023) kemarin.
Pemuda berinisial JS alias C (20) itu ditangkap karena diduga melakukan tindak persetubuhan terhadap AA (13) warga Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. JS ditangkap saat sedang berada di rumahnya, di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Tiyan Talingga mengatakan, penangkapan pemuda tersebut berdasarkan laporan dari pihak korban.
“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah mendapatkan laporan dari pihak korban, atas terjadinya tindak pidana rudapaksa anak di bawah umur. Pelaku ditangkap saat berada dirumahnya,” kata Tiyan, Kamis (12/10/2023).
Dijelaskan Tiyan, peristiwa itu berawal saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor, lalu pelaku menjemput korban dan langsung menuju Pantai Nek Aji.
“Awalnya pelaku ini menelpon korban dan mengajak jalan-jalan ke sebuah pantai yang ada di Toboali,” kata Tiyan.
Setiba di Pantai Nek Aji, lanjut Tiyan, pelaku kembali mengajak korban untuk nongkrong di Pantai Batu perahu. Setelah tiba di tempat yang dimaksud, keduanya turun dari motor dan menuju pinggir pantai untuk duduk sambil nongkrong.
“Saat itu pelaku sempat meminta korban untuk memeluknya, namun ditolak korban,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku JS alias C akan dijerat pidana pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.