Satreskrim Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Penganiayaan di Alun-Alun Koba

oleh -8000 Dilihat

Poltamnews.com | Bangka Tengah – Satreskrim Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Penganiayaan di bundaran alun-alun kota Koba Bangka Tengah , mendapatkan aduan laporan dari pelapor Bayu Sugara pada tanggal 26 Juni 2024 pada pukul 01.00 WIB, Atas kejadian yang menimpa korban inisial Apriansyah (24).

Tersangka Kodrat alias Godak diamankan anggota satreskrim Polres Bangka Tengah pada saat berada di pondok lokasi tambang Bemban 1 di desa Nibung Koba Bangka Tengah sekira pukul 05.00 wib pada hari Rabu (26/06/2024).

Dari tangan pelaku satreskrim Polres Bangka Tengah mengamankan 2 (Dua) Bilah Pisau bergagang Kayu warna merah tua kombinasi hitam dengan panjang kurang lebih 20 Cm.

“Memang benar adanya kejadian tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama Apriansyah yang dilakukan oleh tersangka Kodrat bersama rekannya yang terjadi di bundaran alun-alun kota Koba Bangka Tengah pada tanggal 26 Juni 2024, kami menerima laporan tersebut dan langsung menindaklanjuti kejadian tersebut, Berawal dari informasi yang kami dapatkan tentang keberadaan pelaku, Seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K,.M.H kami langsung menggerakkan tim langsung menuju ke lokasi persembunyian tersangka. Tersangka kami amankan saat berada di pondok lokasi tambang Bemban 1 di Desa Nibung bersama rekannya ,” ungkap IPDA Erwin Kasi Humas Polres Bangka Tengah.

“Tersangka saat ini kami amankan di polres Bangka Tengah untuk mempertanggung jawabkan atas tindakan yang mereka lakukan, agar dapat diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *