PoltamNews.com, Toboali — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang wanita berinisial ARN (36), warga Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di kediaman ARN, setelah adanya laporan terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Plt. Kasi Humas Polres Basel, Ipda GJ Budi, SH, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-41/XII/2024/SPKT/Sat Resnarkoba/Polres Bangka Selatan/Polda Babel.
Dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Defriansyah, SH, polisi menemukan berbagai barang bukti terkait peredaran narkotika jenis sabu.
“Tersangka ARN mengakui telah mengedarkan narkotika jenis sabu selama kurang lebih tiga bulan. Modusnya, ia melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Keuntungan dari hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Ipda GJ Budi.
Budi mengatakan sejumlah barang bukti yang diamankan di TKP meliputi satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,24 gram, empat bal plastik klip bening kosong, satu alat hisap (bong), pirek kaca, korek api gas, jarum, dan sekop dari pipet, kantong plastik dan kain berwarna pink, timbangan digital merek Camry, uang tunai Rp80.000 dan satu unit ponsel.
Penggeledahan dilakukan dihadapan Ketua RT setempat, dan seluruh barang bukti disita untuk proses hukum lebih lanjut.
Dijelaskannya, ARN kini ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun.
Budi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tutup Ipda GJ Budi.