,

Sah! UU Kesehatan Baru, Pengusaha Tetap Wajib Daftarkan Pekerja BPJS

oleh -0 Dilihat

POLTAMNEWS, JAKARTA – Rancangan Undang – undang (RUU) Kesehatan yang baru disahkan, bukan berarti perusahaan tak wajib daftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan, karena DPR RI tak mengatur pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja di BPJS Kesehatan.

Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan, perusahaan tetap wajib mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Hal itu diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, di mana jika melanggar pemberi kerja terancam bui paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

“Dalam UU Kesehatan (baru) ini tidak diatur menyeluruh kewajiban perusahaan karena dalam UU BPJS dan SJSN itu sudah ada soal kewajiban perusahaan dan itu belum dihapus,” kata Saleh, saat dilansir dari Detik.com, Rabu (12/7/2023).

Dalam RUU Kesehatan bahwa, pemberi kerja wajib menjamin kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya. Hal itu tercantum dalam Pasal 100 ayat (1).

Lalu, Pasal 100 ayat (2) mengatur pekerja dan setiap orang yang berada di lingkungan tempat kerja wajib menciptakan dan menjaga lingkungan tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku di tempat kerja

Pemberi kerja juga wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

“Pasal 100 (4) UU Kesehatan baru, Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan dorongan dan bantuan untuk perlindungan pekerja,” jelas dia.

Selain itu, Pasal 411 ayat (2) RUU Kesehatan juga mengatur seluruh penduduk wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan, Hanya saja memang UU baru, tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Pasal 411 ayat (5), Penduduk yang ingin mendapat manfaat tambahan dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan dan/atau membayar secara pribadi,” tuturnya.

 

Sumber: Detik.Com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *