Sadis, Cabuli Anak Teman Sendiri, Kakek Ditangkap Satreskrim Polres Basel

oleh -13 Dilihat
oleh

Poltamnews.com||BANGKA SELATAN –Seorang Pria Baruh Baya berinisial SY (59) Warga , kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, di tangkap Satreskrim Polres Bangka Selatan lantaran di duga telah mencabuli bocah di bawah umur sebut saja Bunga (12) (bukan nama sebenarnya).

Kejadian tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 29 Oktober 2022 di kediaman pelaku yang beralamat di Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

Seizin Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim Polres Basel AKP. Candra Satria Adi Pradana mengatakan, pelaku yang merupakan teman dari ayah korban meminta kepada ayah korban untuk menjemput anaknya yang bernama Bunga (bukan nama sebenarnya) untuk membersihkan rumah dan memasak di rumah pelaku SY.

“setibanya di rumah pelaku, kemudian korban diminta untuk membersihkan dan memasak di rumah pelaku. Setelah itu sekira pukul 22.00 wib ayah korban dan korban beristirahat dengan menempati kamar masing-masing di rumah pelaku,” Ujar Candra Kepada Wartawan, senin (14/11/2022).

Kemudian lanjut Candra, pada pukul 22.30 ayah korban terbangun mendengar korban membuka pintu kamar dan kemudian korban izin ke ayahnya untuk buang air kecil setelah itu ayah korban melanjutkan untuk kembali tidur.

“setelah beberapa lama korban tidak juga kembali ke kamarnya lalu ayah korban mencari korban ke teras depan dan ke sekeliling rumah pelaku namun tidak menemukan korban, kemudian ayah korban duduk di kursi ruang tamu sambil memanggil korban,” Jelasnya.

Masih lanjut Candra, setelah beberapa kali di panggil akhirnya keluarlah korban dari dalam kamar pelaku SY dengan menggunakan Handuk dengan baju, lalu disusul oleh pelaku SY keluar dari dalam kamar dengan keadaan menggunakan kain Sarung tanpa baju.

“Dengan melihat korban dan pelaku keluar dari kamar pelaku, lalu ayah korban langsung berbicara kepada pelaku, Kamu tidak menghargai saya lagi, Kita ini bersahabat, kemudian Ayah korban langsung menyusul korban kedalam kamar dan menanyakan langsung ke pada korban apa yang sudah terjadi, lalu korban mengaku bahwa sudah melakukan hubungan terlarang bersama pelaku,” Ungkap Candra.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim opsnal satreskrim polres Bangka selatan langsung mencari informasi keberadaan pelaku dan pelaku sedang berada di rumahnya.

“pada hari Jumat tanggal 11 November 2022 sekira pukul 14.30 wib, Tim opsnal langsung bergerak dan mengamankan pelaku dirumahnya. Adapun barang bukti yang kita aman akan yakni, 1 helai baju kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan contemporary USA 09, 1 helai celana panjang jeans warna biru, 1 helai kain sarung berwarna putih motif coklat, 1 unit Hp merk Oppo A5s warna biru hitam,” Jelasnya.

Kini pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di Mapolres Bangka Selatan guna untuk pemeriksaan lebih lanjut

“Pelaku terancam hukuman paling lama maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana Pasal 81 Ayat 1 atau 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegas AKP Chandra. (Riki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *