Rumah Bos Timah di Desa Kaposang Digeledah Kejagung Hingga Malam Hari

oleh -0 Dilihat

BANGKA SELATAN – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) didampingi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, melakukan penggeledahan di rumah bos As, salah satu pengusaha timah, yang berada di Desa Kaposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (17/10/2023).

Penyelidikan tersebut berlangsung kurang lebih 7 jam dari jam 11.30 siang hingga malam hari pukul 18.30 wib. Nampak beberapa mobil dari tim Kejaksaan terparkir didepan rumah bos As.

Dalam penyelidikan tersebut terlihat tim Kejaksaan dikawal oleh anggota TNI berseragam loreng, saat wartawan ingin mencoba masuk dan mencari informasi, anggota TNI tersebut sempat melarang wartawan.

Selain itu, terlihat juga beberapa petugas keluar dari kediaman bos As dengan menenteng dua box yang diduga kuat berisi barang bukti hasil dari penyelidikan kedalam mobil, sedangkan bos As terlihat masih tetap berada didalam rumahnya dan tidak di bawa oleh tim penyidik Kejaksaan.

Namun sayangnya, usai melakukan penyelidikan, tim penyidik dari Kejagung dan Kejari tersebut enggan memberikan komentar saat dicerca pertanyaan oleh sejumlah wartawan, bahkan pihak kejaksaan itu pun langsung masuk kedalam mobil yang terparkir tepat di teras rumah bos As.

Penyelidikan terhadap bos As, warga Desa Kaposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan ini diduga kuat atas dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan negara pada Program Peningkatan Recovery (Sisa Hasil Pengolahan, red) PT Timah Tbk tahun 2017 sampai dengan 2020.

Sebelumnya, As alias S warga Desa Keposang Toboali Kabupaten Bangka Selatan, kabarnya sempat dipanggil oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri kota Pangkalpinang beberapa hari yang lalu.

As dipanggil oleh pihak Kejari Pangkalpinang, sehubungan dengan dugaan kasus tindak pidana yang merugikan keuangan negara Program Peningkatan Recovery (sisa hasil pengolahan) Tahun 2017 s/d 2020 pada PT Timah Tbk.

Pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print – 1169/L.9.10/Fd.1/06/2023 dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *