Residivis Narkoba di Toboali Digelandang Polisi Saat Sedang Asik Transaksi

oleh -1562 Dilihat
oleh

POLTAMNEWS, TOBOALI — Residivis kasus narkoba berinisial D alias DAS bin D (60), berhasil digelandang polisi dari Sat Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel), saat sedang asik bertransaksi narkoba jenis Sabu di depan salah satu rumah warga Desa Kepoh Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu (31/8/2014) sore.

Informasi penangkapan itu disampaikan Plt. Kasi Humas Polres Basel Ipda GJ Budi, dalam keterangan persnya yang diterima redaksi poltamnews.com, Minggu (1/9/2024) malam.

“Penangkapan tersangka sekira pukul 15.00 WIB di depan rumah warga di Desa Kepoh Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan,” ungkap Ipda GJ Budi, dalam keterangan persnya tersebut.

Ditambahkannya, dari tangan tersangka tim Sat Narkoba Polres Basel berhasil mengamankan lima paket sabu dengan total seberat 1,12 gram, dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Dari tangan tersangka, polisi menemukan sabu sebanyak lima paket, dengan total seberat 1,12 gram, kemudian juga ada barang bukti lainnya di antaranya satu buah tabung plastik berwarna merah serta uang tunai 150 ribu rupiah,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Budi, juga diamankan barang bukti lainnya berupa satu buah celana jeans berwarna biru merk Lizard, satu buah tabung plastik berwarna abu-abu, dua buah sekop dari pipet minuman, tiga buah pirek kaca, tujuh bungkus plastik bening kosong, dua buah korek api gas, satu buah alat hisap bong, dan satu unit handphone merk redmi berwarna biru.

“Tersangka beserta semua barang bukti yang disita telah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan, dan ditahan di rumah tahanan (rutan) untuk menjalani proses lebih lanjut,” tegasnya.

Budi menambahkan, tersangka D yang mengaku sehari-harinya berprofesi sebagai petani itu, telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut untuk mengambil keuntungan dari hasil penjualan sabu.

“Akibat perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *