POLTAMNEWS.COM | PANGKALPINANG
Residivis kasus pengeroyokan di Kota Pangkalpinang kembali diringkus polisi. Kali ini, MI (26) tertangkap basah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah kontrakan di Kelurahan Gabek.
Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung berhasil meringkus MI di kontrakannya tanpa perlawanan pada Sabtu (14/9/2024).
Diketahui, aksi nekat MI ini terjadi pada bulan Agustus lalu. Pelaku dengan cerdik memanfaatkan situasi saat penghuni kontrakan sedang tertidur pulas.
Dengan tenang, MI masuk melalui pintu yang sedikit terbuka dan menggasak sebuah handphone serta uang tunai sebesar Rp1.000.000.
“Benar, pelaku MI kembali ditangkap usai mencuri handphone dan uang tunai 1 juta rupiah di sebuah kontrakan,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Minggu (15/9/2024) malam.
Jojo mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan MI cukup sederhana namun efektif. Pelaku mengintai rumah-rumah kontrakan yang dirasa lengah dan kemudian melancarkan aksinya saat penghuni sedang terlelap.
“Pelaku ini memang sudah berpengalaman. Dia tahu betul bagaimana cara mencari sasaran yang mudah,” ungkap Jojo.
Lebih lanjut, Jojo menjelaskan bahwa hasil curian tersebut digunakan oleh MI untuk membeli sabu dan bermain judi online (Judol).
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Jojo mengimbau, kepada masyarakat khususnya yang tinggal di daerah perkotaan, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Pasalnya, pelaku kejahatan selalu mencari celah untuk melancarkan aksinya.