Poltamnews.com |Pangkalpinang – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang, menolak gugatan dari wakil ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Rosdiansyah Rasyid kepada Tergugat (KPU) kota Pangkalpinang dan Tergugat II intervensi, Sumardan.
Apri Anggara,S.H., sebagai penasihat hukum Sumardan menyebut jika kasus tata usaha negara itu sudah memasuki agenda pembacaan putusan. Yang dibacakan oleh majelis hakim PTUN Pangkalpinang dan putusan yang
diucapkan pada hari Jumat, (26/7/2024) lalu.
Dan, Penggugat atas nama Rosdiansyah Rasyid itu mendaftar di pengadilan Tata usaha negara Pangkalpinang pada tanggal 30 mei 2024, melalui sistem e court (Informasi pengadilan).
“Jadi penggugat atas nama Rosdiansyah Rasyid ini mendaftar di pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang pada tanggal 30 mei 2024 dan didaftarkan di kepaniteraan pengadilan tata usaha negera Pangkalpinang melalui sistem e-court pada tanggal 31 mei 2024” ujar Apri Anggara,S.H., kepada wartawan melalui keterangan persnya, Sabtu (27/7/24) sore.
Tak hanya itu, Dian Rasyid juga diwajibkan membayar biaya persidangan sebesar tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah.
“Majelis hakim telah memutuskan untuk hasil persidangan dan menyatakan mengadili dalam eksepsi menerima eksepsi Tergugat dan tergugat II intervensi mengenai kompetensi Absolut/ Kewenangan mengadili, serta dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diterima serta menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah 374.000.00” imbuhnya.
Kemudian penasihat hukum dari pihak Sumardan, S.,H yang diwakili oleh 6 kuasa Hukumnya Kholiyarsyah, S.,H ,Apri anggara, S.H Fenti S.H Ana Tince Sitorus S.H, Febry aginta Ginting S.H , dan Ari Aditia Pangestu S.H mengapresiasi putusan yang dibacakan oleh majelis hakim PTUN Pangkalpinang.
“Kami selaku pihak dari penasihat hukum Sumardan. S.H mengapresiasi atas putusan yang dibacakan di pengadilan oleh majelis hakim PTUN Pangkalpinang,” tutupnya. (red)