PoltamNews.com, Tanjung Pandan – Sebanyak 17 ton pasir timah ilegal berhasil diamankan oleh Polres Belitung saat hendak diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Pandan, dan diduga kuat akan menuju Jakarta. Barang bukti tersebut ditemukan pada dua unit truk yang sudah berada di atas kapal pada Rabu (1/1/2025) kemarin.
“Pasir timah itu mau dikirim ke Jakarta. Dua truk bermuatan pasir timah ilegal diamankan di Pelabuhan Tanjung Pandan. Kalau saya tidak salah, total pasir timah yang diamankan itu ada 17 ton,” ungkap sumber internal yang tidak mau disebutkan namanya.
Setelah diamankan, kedua truk beserta pasir timah ilegal langsung dibawa ke Mapolres Belitung sebagai barang bukti. Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan jaringan di balik penyelundupan tersebut.
“Barang bukti sekarang sudah diamankan di Mapolres Belitung,” tambah sumber tersebut.
Saat ditanya soal identitas pemilik pasir timah ilegal, sumber itu menyebut inisial “B” sebagai pihak yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini.
“Pemilik berinisial B itu nama julukannya, nama sebenarnya kalian (wartawan-red) pasti tahu,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitya Putra masih dalam upaya konfirmasi dan belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.