Polres Basel Berhasil Tangkap Geng Sabu Ambo cs, Sabu Seberat 16,31 Gram Diamankan

oleh -38 Dilihat
oleh

POLTAMNEWS.COM | TOBOALI — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor Bangka Selatan (Polres Basel) berhasil meringkus empat orang pelaku pengedar sabu di Toboali.

Keempat pelaku yang ditangkap adalah AS alias Ambo (46), MS alias Saufik (49), FC alias ili (47) dan seorang wanita FV alias Fenni (37). Dari keempat pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 15 paket sabu seberat 16,31 gram, sejumlah uang tunai dan handphone.

Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Hary Kartono didampingi Iptu Defriansyah mengatakan keempat pelaku ini ditangkap di kediaman MJ di Desa Gadung, Toboali, Rabu (23/10/2024) dini hari.

“Mereka ditangkap karena melakukan tindak pidana jual beli sabu. Keempat pelaku ini berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai,” ungkap Kompol Hary di Mapolres Basel, Kamis (24/10/2024) siang.

Dikatakannya, penangkapan keempat pelaku ini bermula dari kecurigaan warga akan adanya aktivitas jual beli barang haram tersebut di kediaman MJ yang berada di Jalan Raya Puput.

“Kami telah mengetahui informasi ini, mereka ini pemain lama dan merupakan residivis kasus yang sama,” ujarnya.

“Sebelum ditangkap, para pelaku sempat memakai sabu bersama-sama. Awalnya kami menargetkan pelaku AS, namun saat digerebek terdapat tiga pelaku lainnya termasuk ili,” sambungnya.

Hary menjelaskan pelaku ili ini termasuk licin, karena sering digerebek petugas, namun tidak ditemukan adanya barang bukti.

“Kebetulan saat penggerebekan di kediaman MJ ini ada saudara ili,” ujarnya.

Hary menambahkan, keempat pelaku ini disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan hukuman mati,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *