Polres Bangka Tengah Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

oleh -8000 Dilihat

Poltamnews.com | Bangka Tengah  – Polres Bangka Tengah melakukan penahanan terhadap pelaku cabul yang dialami seorang anak dibawah umur.

Perbuatan cabul itu dilakukan oleh tersangka inisial SN (23) warga kec. lubuk besar kab. bangka tengah.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas IPDA Erwin Syahri membenarkan adanya peritiwa cabul tersebut pada tanggal 9 juni 2024 lalu.

“Setelah menerima laporan dari orang tua korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Tengah Dipimpin Katim Opsnal Bripka Tanzid.SH langsung bergerak menuju TKP untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait.” pungkas Erwin

Kasi Humas juga menjelaskan aksi bejat SN (23) dilakukan Minggu malam Pukul 20.30 Wib tanggal 09 Juni 2024 di Kebun sawit yang beralamatkan di kecamatan lubuk besar

“Aksi bejat pelaku itu SN (23) terjadi pada hari minggu malam yang lalu 9 juni 2024, pelaku melampiaskan hawa nafsunya dengan mencium dan meraba – raba di bagian intim korban,korban sempat memberontak menolak yang di lakukan oleh aksi bejat nya,” jelas erwin

Kemudian dari peristiwa tersebut korban langsung melaporkan kepada ke 2 orang tua, tak terima dari perbuatan pelaku SN (23) akhirnya SN dilaporkan orang tua korban dan hasil dari penyelidikan ,Tim opsnal reskrim berhasil meringkus pelaku pada Tanggal 19 Juni 2024,yang dimana pelaku SN (23) tersebut sedang Duduk berada di Pinggir Taman Alun-Alun Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah

“Dari orang tua korban langsung melaporkan atas peristiwa tersebut minggu lalu dan pada 19 juni 2024 tim opsnal reskrim berhasil meringkus pelaku SN (23) di taman alun-alun Kecamatan Poba Kabupaten Bangka Tengah dan kemudian tim membawa mengamankan pelaku ke polres Bangka Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas erwin

Atas perbuatan pelaku tersebut di tetapkan “Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur” Sebagaimana di maksud dalam rumusan PASAL 82 UNDANG-UNDANG RI NOMOR 17 TAHUN 2016 tentang penetapan PERPPU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukum pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 15 tahun. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *