Polres Bangka Tengah Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Di Rumah Camp

oleh -5000 Dilihat

Poltamnews.com |Bangka Tengah – Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah berhasil menangkap RT (34) yang merupakan pelaku pencurian rumah camp di kawasan bemban Desa Terentang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah. (17/7/24)

Kapolres Bangka Tengah (Bateng), AKBP Pradana Aditya Nugraha,SH., SIK. melalui Kasi Humas Polres Bateng IPDA Erwin Syahri, pada Rabu (17/7) mengatakan pelaku RT (34) warga Desa terentang telah diamankan oleh tim opsnal sat reskrim bateng sekira pukul 02.30 WIB.

“Tim opsnal sudah mengamankan pelaku pencurian berinisial RT(34) warga Desa terentang,yang mana pelaku telah menggasak 1 buah tas selempang di rumah camp kawasan bemban yang berisi harta benda” ujar Erwin.

Pelaku diamankan atas kasus pencurian 1 buah Tas selempang yang berisi harta benda di rumah camp milik korban yang berada dikawasan bemban desa terentang kec.koba kab. bateng . RT(34) berhasil menggasak 1 buah gelang emas 60 mata, 3 buah cincin emas 20 mata, 1 unit HP,KTP,KIA,STNK motor dan sejumlah uang tunai kurang lebih Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) milik korban.

“Korban/pelapor awalnya menggantung tasnya di pintu dekat kamar jendela rumah camp korban, jelang 2 hari kemudian korban ingin mengambil uang yang berada di tas tersebut dan korban meilhatnya 1 buah tas yang diletakkan ditempat sebelumnya sudah hilang dan yang mana pintu belakang rumah camp tersebut dalam keadaan terbuka,atas kejadian tersebut korban langsung melapor” Ungkap Kasi Humas.

Tambah Kasi Humas,IPDA Erwin menyampaikan pelaku berinisial RT(34) diamankan polisi di Sebuah Pondok Tambang Inkonvensional ( TI ) yang Beralamatkan di Desa Nadi Kec.Lubuk Besar Kab.Bangka Tengah pada Kamis (07/05)sekira pukul 02.30 WIB beserta barang bukti 2 unit HP dan 1 unit sepeda motor, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Atas informasi saksi-saksi dan hasil penyelidikan, kami dapat mengidentifikasi pelaku. Dan, alhamdulillah berhasil mengamankan pelaku. Dan dari hasil interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui bahwa dia yang melakukan pencurian tersebut,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir kurang lebih sebesar Rp .30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) dan mengadukan perkara ini ke Kepolisian Resor Bangka Tengah.

“Saat ini Pelaku telah kita amankan di Polres Bangka Tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kepada pelaku kita kenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara” tutupnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *