Pj Gubernur Babel Lantik Dua Pjs Bupati Jelang Pilkada 2024

oleh -187 Dilihat
oleh

POLTAMNEWS.COM | PANGKALPINANG

Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Sugito secara resmi mengukuhkan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bangka Selatan dan Bangka Barat, pada Selasa (24/9/2024).

Acara pengukuhan tersebut berlangsung di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dari tingkat provinsi serta kabupaten setempat.

Pengukuhan ini merupakan langkah penting dalam menjaga kesinambungan pemerintahan daerah menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3-3800 Tahun 2024, Elfin Elyas ditunjuk sebagai Pjs Bupati Bangka Selatan dan Hendriwan sebagai Pjs Bupati Bangka Barat.

Penunjukan ini dilakukan karena Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid dan Debby Vita Dewi, serta Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat, Sukirman dan Bong Ming Ming, akan mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada), sehingga mereka harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

Usai prosesi pengukuhan, Sugito memberikan ucapan selamat kepada kedua Pjs Bupati yang baru dilantik. Ia juga menyampaikan harapan agar dalam masa kepemimpinan sementara ini, kedua kabupaten dapat terus berkembang dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Saya atas nama Pemprov Babel mengucapkan selamat kepada saudara Elfin Elyas dan Hendriwan. Semoga dalam dua bulan ke depan, di bawah kepemimpinan Anda, Kabupaten Bangka Selatan dan Bangka Barat semakin baik dan maju,” ujar Sugito, seperti yang dikutip dari babelprov.go.id.

Sugito juga menekankan beberapa tugas dan wewenang yang harus dijalankan oleh para Pjs Bupati selama masa tugas mereka. Tugas tersebut meliputi:

1. Memimpin Pelaksanaan Urusan Pemerintahan: Pjs Bupati diharapkan dapat menjalankan urusan pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang telah disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

2. Memelihara Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat: Menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing menjadi prioritas agar masyarakat dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan aman.

3. Fasilitasi Penyelenggaraan Pemilihan: Pjs Bupati bertanggung jawab untuk memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati definitif serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses tersebut.

4. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah: Mereka juga diharapkan dapat melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan menangani peraturan daerah setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

5. Pengisian Jabatan: Dalam menjalankan roda pemerintahan, Pjs Bupati diharapkan dapat melakukan pengisian jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tentunya setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Dengan pengukuhan ini, diharapkan stabilitas pemerintahan di Bangka Selatan dan Bangka Barat tetap terjaga, serta proses pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan lancar dan adil.

Keberadaan Pjs Bupati diharapkan mampu membawa perubahan positif dan memenuhi harapan masyarakat akan pemerintahan yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *