Poltamnews.com| BANGKA SELATAN – Aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) jenis tower dan Ti mini kembali marak serbu perairan laut Sukadamai, Kota Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu (27/12/2023).
Berdasarkan pantauan di lapang, ratusan PIP jenis Tower dan TI mini tersebut sedang beraktivitas selama sepakan trakhir ini. Aspal hitam dari PIP di tengah laut itu tampak membumbung tinggi ke awan.
Padahal, wilayah Payak Ubi, Sukadamai dan sekitarnya merupakan wilayah ijin usaha pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk dan merupakan aset negara yang harus dijaga, akan tetapi kenyataannya tetap dijarah para pelaku penambang ilegal.
Disekitar lokasi perairan Sukadamai terdapat plang tertulis dari Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung.
Pada plang himbauan tersebut tertulis jelas bahwa tidak boleh menambang disekitar lokasi, dilarang mendirikan bangunan, dilarang merusak bangunan pengamanan pantai, dan dilarang membuang sampah.
Bahkan plang tersebut tertulis jelas, apabila melanggar maka akan dijerat pasal berlapis, antaranya Pasal 167 (1) KUHP dengan hukuman penjara 9 bulan penjara, Pasal 369 KUHP dihukum 8 bulan penjara, dan pasal 551 KUHP diberatkan atau dihukum dengan dena. Namun kenyataannya masih saja tetap melakukan aktivitas pertambangan di perairan Sukadamai, seolah terjadi pembiaran atas hal tersebut.
Salah satu warga di sekitar yang tidak disebutkan namanya menyebutkan, kegiatan PIP di sini sempat berhenti beberapa Minggu lalu, namun seminggu terakhir kembali beraktivitas.
“Kami kurang tahu ada atau tidak izin dari PT Timah,” katanya.
Terpisah, Kabid Humas PT Timah Tbk, Anggi Siahaan saat dikonfirmasi ihwal aktivitas PIP mengantongi izin SPK atau tidak belum menjawab, meskipun pesan singkat WhatsApp sudah dikirim. (Red)