Pemkab Basel Tekankan Pentingnya Proses Pengangkatan Anak Sesuai Prosedur

oleh -37 Dilihat
oleh

PoltamNews.com, Toboali — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) melalui Dinas Sosial, menyoroti pentingnya memahami mekanisme pengangkatan anak secara benar.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangka Selatan Sumindar, pada Jumat, 6 Desember 2024.

“Anak adalah investasi yang berharga yang perlu kita jaga, kita lindungi, perlu kita perhatikan pendidikannya, kesehatannya, dan hak-haknya,” tegas Sumindar.

Ia menekankan bahwa pengangkatan anak harus melalui prosedur resmi yang telah diatur pemerintah daerah. Proses yang tidak sesuai aturan kerap menyebabkan hak-hak anak angkat tidak terpenuhi.

“Banyak sekali kejadian di wilayah kerja kami, ketika orang tua meninggal dunia, anak angkat tidak mendapatkan hak-haknya sebagaimana mestinya. Ini terjadi karena pengangkatan anak dilakukan tanpa payung hukum yang jelas,” ungkapnya.

Sumindar menjelaskan bahwa dasar hukum pengangkatan anak telah diatur dalam beberapa peraturan, yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

2. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Ia juga menambahkan, bahwa pihaknya sebagai pemangku kebijakan perlindungan anak di Kabupaten Bangka Selatan, bertanggung jawab untuk memastikan hak-hak anak angkat dapat terpenuhi.

“Sebagai pemangku kebijakan, kami bertanggung jawab memastikan hak-hak anak angkat terpenuhi, baik dari keluarga, wali sah, maupun lingkungan angkatnya, termasuk pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hukum,” jelasnya.

Melalui sosialisasi ini, dia berharap masyarakat lebih memahami pentingnya pengangkatan anak yang sesuai aturan demi melindungi masa depan anak-anak tersebut.

“Kami harapkan masyarakat bisa memahami pentingnya mengetahui aturan yang benar dan sesuai aturan yang berlaku, demi masa depan anak-anak ini ke depannya,” tandas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *