Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
NATARU BAKUDA BABEL NATARU PEMKOT PANGKALPINANG NATARU PEMKAB BASEL
Kab. Bangka Selatan

Pemkab Bangka Selatan Tingkatkan Kesejahteraan Penjaga Rumah Ibadah di 2025

78
×

Pemkab Bangka Selatan Tingkatkan Kesejahteraan Penjaga Rumah Ibadah di 2025

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PoltamNews.com, Toboali — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, berencana meningkatkan kesejahteraan penjaga rumah ibadah melalui program pemberian insentif yang akan direalisasikan mulai awal tahun 2025.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program insentif bagi marbot dan guru ngaji yang telah berjalan beberapa tahun terakhir.

Example 300x600

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Selatan, Hefi Nuranda, menjelaskan bahwa program ini akan diperluas sehingga penjaga rumah ibadah lainnya juga mendapatkan insentif.

“Program ini merupakan inisiatif dari Bupati Bangka Selatan sebagai bentuk apresiasi bagi mereka yang telah menjaga rumah ibadah,” ungkap Hefi pada Kamis (28/11/2024).

Hefi menyoroti pentingnya perhatian terhadap kesejahteraan penjaga rumah ibadah yang selama ini bekerja secara sukarela tanpa kontrak formal.

“Secara sosiologis, idealnya pihak tertentu harus memperhatikan kesejahteraan penjaga rumah ibadah. Mereka merawat kebersihan, tata kelola, hingga keamanan, yang menjadikan ibadah lebih nyaman,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa banyak dari mereka memiliki beban kerja ganda, mulai dari menyapu, mengepel, menjaga taman, hingga berjaga di malam hari. Oleh karena itu, pemerintah daerah berkomitmen memberikan insentif kepada semua penjaga rumah ibadah tanpa membedakan agama.

Pada tahap awal, insentif akan diberikan kepada 100 penjaga rumah ibadah. Angka ini mencakup 90 orang yang sebelumnya telah menerima insentif, ditambah 10 orang baru. Pendanaan program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Selatan.

Untuk memastikan program berjalan efektif, pemerintah tengah merevisi sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 33 Tahun 2024 tentang pedoman pemberian insentif guru ngaji dan marbot masjid. Revisi ini bertujuan agar penerima insentif dapat dipilih dengan tepat sesuai syarat yang telah ditetapkan.

Hefi berharap program ini dapat menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi para penjaga rumah ibadah. “Kami ingin menambah penghasilan mereka sekaligus meningkatkan motivasi kinerja dalam menjaga kebersihan, kenyamanan, dan keamanan rumah ibadah,” tuturnya.

Program ini juga diharapkan terus berkembang seiring dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih luas kepada para penjaga rumah ibadah di Kabupaten Bangka Selatan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *