PoltamNews.com, Toboali — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terus berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan dengan memaksimalkan pemanfaatan Gedung Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di RSUD Junjung Besaoh.
Gedung yang diresmikan awal tahun 2024 ini dijadwalkan akan digunakan sepenuhnya pada 2025 mendatang.
Direktur RSUD Junjung Besaoh, dr. Helen Sukendy, menjelaskan bahwa pihak rumah sakit telah memulai langkah peningkatan fasilitas di Gedung KRIS.
Salah satu fokus utama adalah memastikan sarana dan prasarana memadai untuk memindahkan beberapa ruang rawat inap, termasuk ruang rawat inap anak Nuri.
“Tahun ini ada beberapa ruang rawat inap yang kami fokuskan, yaitu di gedung KRIS untuk melengkapi sarana dan prasarana. Tahun depan beberapa ruangan kami pindahkan,” ungkap dr. Helen pada Jumat (29/11/2024).
Ruang rawat inap anak Nuri, yang saat ini dianggap kurang memadai, menjadi prioritas untuk dipindahkan ke Gedung KRIS. Dengan ruang baru yang lebih luas dan fasilitas yang lebih baik, ruang lama akan segera direnovasi setelah proses pemindahan selesai.
Ia melanjutkan, dimulainya operasional Gedung KRIS pada 2025 juga bertepatan dengan penerapan sistem baru BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Sistem ini menggantikan kelas satu, dua, dan tiga dengan konsep Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang bertujuan menciptakan kesetaraan dalam pelayanan kesehatan.
“Pelayanan sistem KRIS ini tentu saja untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan,” ujar Helen.
Helen menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan fasilitas sesuai standar, termasuk instalasi oksigen di setiap ruangan, pemasangan alat pendingin ruangan, serta pembatas ruangan. Selain itu, pelatihan berkala untuk tenaga medis dan sumber daya manusia juga menjadi perhatian utama.
“Memang ada beberapa sarana prasarana yang harus kita tingkatkan. Juga dari tenaga medisnya ataupun sumber daya manusia (SDM-Red) yang memang harus kita lakukan pembinaan secara berkala,” jelasnya.
Pemkab Bangka Selatan telah menetapkan 12 standar utama yang harus dipenuhi di ruang rawat inap peserta BPJS. Standar tersebut mencakup suhu ruangan antara 20 hingga 26° Celsius, kapasitas maksimal empat tempat tidur per ruangan dengan jarak 1,5 meter, serta pembagian ruangan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan kategori penyakit (infeksi atau non-infeksi).
“Kami sudah satu tahun yang lalu menyiapkan gedung yang dikhususkan untuk pelayanan KRIS. Kami juga menyiapkan beberapa prasarana seperti tempat tidur pasien dan alat kesehatan lainnya,” ungkap Helen.
Meski penerapan KRIS baru akan dimulai pada 2025, sistem kelas satu, dua, dan tiga masih berlaku untuk sementara waktu. Dengan segala persiapan yang sedang berlangsung, diharapkan RSUD Junjung Besaoh mampu memberikan pelayanan kesehatan yang lebih optimal bagi masyarakat Bangka Selatan.
“Untuk saat ini masih berlaku kelas satu, dua, dan tiga untuk rawat inap peserta BPJS Kesehatan,” pungkas Helen.