Poltamnews com |Bangka Barat – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menyatakan dukungan terhadap program nasional pembangunan tiga juta rumah per tahun yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Mahligai DPRD Bangka Barat, Selasa (10/6/2025), dengan fokus pembahasan pada strategi penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Bangka Barat, Miwani, S.E., menyampaikan bahwa program ini tidak hanya mencakup rumah subsidi pemerintah, tetapi juga rumah swadaya yang dibangun oleh masyarakat. “Program ini mencakup rumah subsidi tipe 36 dan rumah swadaya tipe 42. Pemerintah daerah siap mendukung kebijakan pusat, termasuk pembebasan BPHTB sesuai arahan Mendagri,” kata Miwani.
Ia menjelaskan, sejumlah kriteria harus dipenuhi masyarakat agar bisa memanfaatkan insentif ini. “Untuk pasangan menikah, penghasilan maksimal Rp11 juta, sedangkan lajang maksimal Rp8 juta per bulan. Rumah yang dibeli harus merupakan kepemilikan pertama,” jelasnya. Rumah warisan, lanjutnya, tidak termasuk dalam skema ini karena memiliki aturan tersendiri.
Terkait lahan di kawasan hutan, Miwani menegaskan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tetap dikenakan berdasarkan asas manfaat. “Selama lahan dimanfaatkan, termasuk di kawasan hutan, akan tetap dikenai PBB sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Surat keterangan dari desa atau kelurahan bisa menjadi dasar pengenaan pajak jika belum memiliki sertifikat,” ujarnya.
Dikutip dari BBC.com (10 Januari 2025), program tiga juta rumah merupakan janji kampanye Presiden Prabowo Subianto pada Pilpres 2024, dengan rincian dua juta unit untuk desa dan satu juta untuk kota.
Pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran Rp5,27 triliun melalui Kementerian PUPR dan Rp35 triliun untuk skema pembiayaan, termasuk:
• FLPP Rp28,2 triliun (220.000 unit)
• SBUM Rp0,98 triliun (240.000 unit)
• SSB Rp4,52 triliun (743.940 unit)
• Tapera Rp1,8 triliun (14.200 unit)
Pemerintah juga menghapus BPHTB dan Bea Balik Nama menjadi 0%, serta membebaskan PPN selama enam bulan untuk rumah di bawah Rp2 miliar.
Upaya ini ditujukan untuk memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap kepemilikan rumah layak. (red)