No NIK Belum Terdaftar Bisa Dicover Berobat Gratis, dr Agus : Tidak Ada Kata Tidak Bisa

oleh -100 Dilihat
oleh

Poltamnews.com||BANGKA SELATAN – Plt. Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Kabupaten Bangka Selatan, dr. Agus Pranawa mengatakan, untuk masyarakat Bangka Selatan peserta UHC meskipun belum mempunyai kartu BPJS ataupun No NIK KTP belum terdaftar, langsung bisa berobat gratis, di fasilitas kesehatan yang ada di Bangka Selatan.

“Kalo misalnya ada masyarakat yang belum mempunyai BPJS tapi sudah terdaftar ataupun No NIK tidak terdaftar itu langsung bisa sebenarnya, jadi nanti tinggal pasien itu berobat ke fasilitas kesehatan ataupun puskesmas terdekat nanti bisa langsung aktif dalam waktu 1X24 jam,” Kata Agus kepada wartawan saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (4/1/2023).

Dijelaskannya, meskipun masyarakat belum masuk di UHC 96 persen, namun sisa dari 4 persen itu masih bisa di cover untuk berobat gratis menggunakan KTP meskipun No NIK belum terdaftar, yang penting mereka warga Bangka Selatan.

“Intinya sisa dari UHC yang 4 persen belum terdaftar itu tetap bisa berobat gratis pake KTP tidak ada kata tidak bisa, meskipun sebagian NIK nya belum ada BPJS,” Jelas Agus.

Dirinya menghimbau, jika ada pasien yang mau berobat menggunakan KTP langsung kerumah sakit harus disertai surat rujukan dari puskesmas terdekat kecuali pasiennya gawat darurat.

“Untuk kerumah sakit diusahakan dengan sistem rujukan dari puskesmas, tidak bisa tiba-tiba langsung datang kerumah sakit, kecuali memang itu pasien gawat darurat,” Pungkasnya. (Riki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *