Miris!! Tramadol Dijual Bebas di Sukadamai, Pemiliknya Orang Aceh

oleh -0 Dilihat
Toko penjualan Tramadol di Sukadamai, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan

Poltamnews.com |BANGKA SELATAN – Wilayah Sukadamai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi tempat utama penjualan obat keras jenis Tramdol.

Meskipun obat tersebut sudah dilarang di jual bebas, namun praktik jual beli obat keras jenis Tramadol yang diduga tidak mengantongi izin edar tersebut sudah menyasar di kalangan masyarakat Sukadamai dan sekitarnya.

Selain itu, obat yang memiliki efek samping seperti narkoba itu, tidak hanya menyasar di kalangan anak muda saja namun juga menyasar di kalangan orang dewasa hingga para pekerja, seperti penambang, kuli bangunan dan lain sebagainya.

Diketahui, harga Tramadol yang dijual di Sukadamai itu kisaran 70-80 ribu rupiah per strip dengan isi 10 butir. Selain itu, obat ini juga bisa dibeli dengan ketengan, dengan harga 20ribu bisa dapat tiga butir.

Saat di temui di tempat penjualan Tramadol di wilayah Pasar Sukadamai, pada Rabu (3/1/2024) siang, salah satu penjaga toko Tramadol bernama Yahjud mengaku bahwa bisnis praktik jual beli Tramadol ini milik Hendra, warga pendatang dari Aceh.

“Ini milik Hendra bang orang Aceh,” ujarnya.

Yahjud juga mengaku obat Tramadol ini didapatkannya oleh Hendra dari bosnya yang ada di Jakarta dengan cara di kirim.

“Dikirim dari Jakarta Bang. Untuk lebih lanjut silahkan abang hubungi Hendra,” tuturnya dengan singkat.

Terpisah, Hendra yang disebut-sebut pemilik obat Tramadol tersebut saat di konfirmasi, pada Rabu (3/1/2024) malam, membenarkan bahwa bisnis obat Tramadol tersebut milik dirinya.

“Ya betul itu milik saya ada apa,” ujar Hendra dengan nada sombong.

Saat disinggung terkait izin edar, Hendra malah balik bertanya izin dari siapa. Bahkan kata Hendra, dirinya menjual bisnis obat Tramadol di Sukadamai sudah lama. Ia juga mengaku ada bekingan dari bosnya yang ada di Jakarta.

“Izin dari siapa bang?. Kita jualan di sini (Sukadamai_red) sudah lama bang. Kalau bekingan ada, tanya sama bos di Jakarta,” ujarnya.

Perlu diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 196, menentukan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun denda satu miliar rupiah.

Menurut aturan tersebut, menjual obat tramadol dan sejenisnya adalah sebuah pelanggaran yang bisa ditersangkakan dengan pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *