Miliki Sabu, Warga Desa Rias Diringkus Sat Resnarkoba Polres Basel

oleh -0 Dilihat
Tersangka A (22) Warga Desa Rias, Kecamatan Toboali, diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan. (Foto:Ist)

POLTAMNEWS.COM|Bangka Selatan,- Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali mengungkap narkotika jenis sabu di wilayahnya.

Pria berinisial A (22) warga Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan ini tak berkutik saat ditangkap di Jalan Kemakmuran Kelurahan Tanjung Ketapang Toboali, pada Senin (5/8/24) dini hari. Ia dibekuk lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku berperan sebagai pengedar sabu diwilayah tersebut.

Dari tangan pelaku, Tim Sat Resnarkoba Polres Basel menemukan barang bukti berupa 14 paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,84 gram.

Tak hanya sabu, Tim juga turut mengamankan barang bukti pendukung lainnya yakni, 1 buah kotak rokok, 1 helai alumunium foil berwarna merah, 1 buah kotak kecil, 4 bungkus plastik bening sedang dan 2 bungkus plastik bening kecil kosong serta 1 unit handphone saat penggeledahan.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui, Kasat Narkoba Polres Basel, Iptu Defriansyah.

“Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *