Poltamnews.com |PANGKALPINANG
Sekda Kota Pangkalpinang Mie Go Sosialisasika perubahan Nomenklatur Terkait Jabatan Pelaksana di Pemerintah Kota Pangkalpinang yang di laksanakan pada hari Selasa 09-05-2023 di ruangan OR kantor Walikota Pangkalpinang.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri Sekda kota Pangkalpinang, Mie Go selaku Nara sumber pengisi dalam kegiatan tersebut.
Hal ini juga disampaikan sekda kota Pangkalpinang dalam sambutannya, mengatakan,”Banyaknya nomenklatur jabatan menginisiasi Kementerian Pan-RB untuk menerbitkan aturan penyederhanaan jabatan pelaksana terbaru. Dalam aturan tersebut nomenklatur jabatan pelaksana disederhanakan menjadi tiga klasifikasi jabatan meliputi klerek, operator dan teknisi,” ucap Mie Go.
” Untuk itu kami instruksikan kepada seluruh peserta kegiatan bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan. Instansi pemerintah wajib menyesuaikan peta jabatan dan hasil evaluasi jabatan berdasarkan nomenklatur jabatan pelaksana PNS di lingkungan pemerintah paling lambat 9 Juni 2023,” tambah Mie Go.
Namun sebelum Pemerintah Kota Pangkalpinang menyampaikan dokumen ke Kemenpan-RB dilakukan validasi oleh bagian organisasi. Mie Go menekankan agar dokumen dapat dikumpulkan sebelum tanggal 25 Mei 2023. (isk).