Poltamnews.com | Pangkalpinang – Penasihat hukum pada kantor LBH Legal Justice Bangka Belitung Apri Anggara ,.S.H, Apriandi .,S.H, Ari Aditia Pangestu.,S.H., Ariadi Azhar ,. S.H resmi mendapatkan kuasa dari warga negara asing yang berasal dri negara Nigeria yang mana nantinya di tanggal 02 Januari mendatang akan menjalankan sidang di Pengadilan negeri kota Pangkalpinang, Rabu(25/12/2024).
Dalam sidang perkara yang menjerat warga yang berasal dari negara Nigeria terkait tindak pidana pasal 119 ayat 1, 2 UU no.6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Menurut kuasa hukum dari kantor LBH Legal Justice kliennya memohon kepada mereka agar bisa memberi pendampingan pada saat di pengadilan negeri kota Pangkalpinang nantinya agar mereka bisa mendapatkan keadilan serta pembelaan secara maksimal demi mendapatkan keadilan dimeja hijau.
Apri Anggara .,S.H mewakili tim mengatakan,”Kami dari LBH Legal Justice mendapatkan permohonan kepada kami agar mendapatkan pendampingan kepada kami agar di pengadilan nantinya bisa mendapatkan keadilan yang sesuai, Dengan ini kami bersama tim kantor Legal Justice bisa memberikan yang terbaik kepada warga negara Nigeria,” ucap Apri.
“Artinya kami menganggap ini sama dihadapan hukum karena kasus ini diadili dan terjadi di Indonesia jadi hukum acara yang diberlakukan juga menurut KUHAP dan Hukum Yang berlaku di Indonesia, Kami berharap para penegak hukum dapat berlaku adil dan transparan karena sejauh ini Terdakwa berprilaku kooperatif dan akan menghadapi keadaan yang agak sulit dalam menterjemah bahasa Indonesia ke bahasa inggris dalam proses persidangan nanti, kami juga tim penasihat hukum akan fokus dalam pembuktian selama proses persidangan nanti,” harapnya. (isk).