Poltamnews.com | Bangka Belitung – Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Jafri mengingatkan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dapat bekerja sesuai aturan.
Jafri juga meminta para PTPS tidak hanya mengawasi pelaksanaan Pilkada, namun juga harus mengawasi pembentukan Tempat Pemungutan Suara juga.
“Tugasnya tidak hanya sebatas mengawasi pelaksanaan pilkada di hari pencoblosan, tetapi sebelum hari pencoblosan seperti halnya pendirian atau pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu tetap perlu diawasi,”ungkap Jafri kepada rekan media, dalam konferensi pers yang berlangsung di rumah temu Bawaslu Babel, Selasa (05/11/2024).
Sebagaimana diketahui, sebanyak 2.197 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di seluruh wilayah Kepulauan Bangka Belitung telah dilantik pada 3 dan 4 November 2024 lalu.
Jafri mengatakan, Bahwa proses perekrutan yang sudah dilakukan sebelumnya berjalan dengan lancar dan baik.
“Proses rekrutmen sudah selesai dilaksanakan pada tanggal 3-4 November 2.197 PTPS sudah dilantik dan tersebar di 7 Kabupaten/Kota,” tuturnya.
Jafri mengatakan masa jabatan PTPS selama 23 hari sebelum melaksanakan pilkada dan 7 hari setelah pelaksanaan pilkada.
“Nantinya mereka akan dibekali pembekalan dan bimbingan teknis (bimtek), Semua juga berjalan lancar tidak ada kendala dalam proses rekruitmen kemarin, ” pungkasnya. (red)