PoltamNews.com, Toboali – Sengketa lahan di Desa Bikang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, berujung tragis. Seorang lansia, Ismiyati (61), diduga menjadi korban penganiayaan setelah terlibat perselisihan terkait lahan perkebunan. Rispandi alias Bujang (32), warga setempat, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bangka Selatan.
Insiden ini terjadi pada Sabtu (14/12/2024) lalu, sekitar pukul 12.30 WIB. Ismiyati yang datang ke lokasi bersama seorang saksi untuk memantau penggalian lahan bandar, mendapati Rispandi dan keluarganya berusaha mengambil alih lahan tersebut. Perselisihan antara kedua belah pihak memanas hingga berujung pada aksi kekerasan.
“Korban diduga didorong oleh tersangka hingga terjatuh ke dalam bandar kebun,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani, pada Rabu (18/12/2024).
Kejadian ini langsung dilaporkan ke polisi, yang kemudian menginisiasi upaya mediasi antara kedua pihak. Sayangnya, mediasi yang dilakukan selama dua hari, yakni pada Senin (16/12/2024) dan Selasa (17/12/2024), gagal mencapai kesepakatan.
“Setelah dilakukan gelar perkara, kami menemukan cukup bukti untuk menetapkan Rispandi sebagai tersangka,” kata Raja.
Saat ini, Rispandi telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan. Barang bukti berupa pakaian milik korban juga telah diamankan.
“Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya mencapai 2 tahun 8 bulan penjara,” tandasnya.