Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menetapkan sebanyak 151.742 daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Serentak, 27 November 2024 mendatang.
Penetapan jumlah DPT itu merupakan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT yang digelar KPU, di hotel Grand Marina, Kecamatan Toboali, Kamis (19/9/2024).
“Alhamdulillah hari ini kami tetapkan DPT di Kabupaten Bangka Selatan dengan jumlah 151.742 pemilih,” ungkap Komisioner KPU Basel, Rahmad Nadi.
Dikatakannya, dari 151.742 DPT itu terdapat pengurangan sedikitnya 32 orang pemilih dari jumlah DPS kemarin ke DPT.
“Soal pengurangan 32 data pemilih dari DPS ke DPT itu bisa terjadi karena pertama ada data pemilih yang sudah meninggal dunia, juga ada data ganda, sehingga data berkurang sebanyak 32 pemilih,” ujarnya.
Rahmad mengaku, penetapan DPT tersebut telah melalui proses yang panjang, di mulai dari pemuktahiran data pemilih dalam pelaksanaan coklit pada 24 Juni hingga 24 Juli, lalu ditetapkan DPS dan selanjutnya DPT ini.
Rahmad berpesan, jika ternyata ada masyarakat yang belum masuk di dalam DPT itu, maka tetap bisa menggunakan hak pilihnya namun dengan persyaratan.
“Misalnya ada yang pindah jiwa ke Bangka Selatan atau yang baru berumur 17 tahun dan baru terdata, mereka tetap bisa mempergunakan hak suaranya,” terangnya.
“Syaratnya cukup dengan membawa KTP ke TPS, saat pemungutan suara sedang berlangsung,” tandasnya.