Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
RAMADAN DPRD BABEL IDULFITRI BAKUDA BABEL
Kab. Bangka Selatan

KPU Tetapkan 151.742 DPT Bangka Selatan, Ungkap Syarat Nyoblos Jika Tak Terdaftar

64
×

KPU Tetapkan 151.742 DPT Bangka Selatan, Ungkap Syarat Nyoblos Jika Tak Terdaftar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POLTAMNEWS.COM | TOBOALI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menetapkan sebanyak 151.742 daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Serentak, 27 November 2024 mendatang.

Example 300x600

Penetapan jumlah DPT itu merupakan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT yang digelar KPU, di hotel Grand Marina, Kecamatan Toboali, Kamis (19/9/2024).

Alhamdulillah hari ini kami tetapkan DPT di Kabupaten Bangka Selatan dengan jumlah 151.742 pemilih,” ungkap Komisioner KPU Basel, Rahmad Nadi.

Dikatakannya, dari 151.742 DPT itu terdapat pengurangan sedikitnya 32 orang pemilih dari jumlah DPS kemarin ke DPT.

“Soal pengurangan 32 data pemilih dari DPS ke DPT itu bisa terjadi karena pertama ada data pemilih yang sudah meninggal dunia, juga ada data ganda, sehingga data berkurang sebanyak 32 pemilih,” ujarnya.

Rahmad mengaku, penetapan DPT tersebut telah melalui proses yang panjang, di mulai dari pemuktahiran data pemilih dalam pelaksanaan coklit pada 24 Juni hingga 24 Juli, lalu ditetapkan DPS dan selanjutnya DPT ini.

Rahmad berpesan, jika ternyata ada masyarakat yang belum masuk di dalam DPT itu, maka tetap bisa menggunakan hak pilihnya namun dengan persyaratan.

“Misalnya ada yang pindah jiwa ke Bangka Selatan atau yang baru berumur 17 tahun dan baru terdata, mereka tetap bisa mempergunakan hak suaranya,” terangnya.

“Syaratnya cukup dengan membawa KTP ke TPS, saat pemungutan suara sedang berlangsung,” tandasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *