KPU Basel Sosialisasi Perpanjangan Waktu Daftar Paslon di Pilbup 2024

oleh -1820 Dilihat
oleh

POLTAMNEWS.COM, TOBOALI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menggelar sosialisasi setelah diputuskannya perpanjangan pendaftaran pasangan calon (paslon) calon bupati dan calon wakil bupati (Cabup-Cawabup) Basel, mulai 30 Agustus hingga 1 September mendatang.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Basel Zio Loenzah Monarek mengungkapkan, pihaknya dirasa perlu melakukan sosialisasi tersebut, guna menghindari terjadinya informasi yang simpang siur di masyarakat.

Dikatakannya, perpanjangan pendaftaran ini dilakukan berdasarkan Peraturan KPU No. 10 Tahun 2024 Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Kondisinya saat ini yang terjadi di Kabupaten Bangka Selatan yakni adanya calon tunggal, maka berdasarkan keputusan itulah kami memperpanjang waktu pendaftaran pasangan calon,” ungkap Zio dalam paparannya saat sosialisasi tersebut di kantor KPU Basel, Jumat (30/8/2024).

Dijelaskannya, pasangan calon tunggal itu diusung oleh sebelas partai politik (parpol), dan menyisakan enam partai politik peserta pemilu lainnya.

“Jika keenam parpol itu bergabung dalam sebuah koalisi, namun ternyata persentase suaranya tidak mencapai jumlah minimal yang sudah ditetapkan yakni sebesar 10 persen,” bebernya.

“Ke enam parpol tersebut di antaranya partai PSI, Gelora, partai Buruh, PKN, partai Hanura dan partai Garuda,” imbuhnya.

Diterangkannya, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 disebutkan bahwa jika di suatu daerah memiliki calon tunggal, maka parpol lainnya (oposisi) harus mencapai jumlah minimum persentase suaranya terlebih dahulu.

“Kita contohkan di daerah kita ini, misalnya ada satu dari sebelas parpol itu ada yang menyatakan mundur dan disepakati koalisi rakyat Bangka Selatan bersatu itu, lalu kemudian membentuk sebuah koalisi baru bersama enam parpol sisanya itu sehingga mencapai batas minimum 10 persen tadi, jika tercapai barulah bisa melakukan pendaftaran pasangan calon yang akan diusung,” tuturnya.

“Tapi jika seandainya sampai batas akhir waktu perpanjangan pendaftaran masih tidak ada lagi (yang mendaftar), maka kami barulah akan melakukan untuk tahapan-tahapan selanjutnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *