,

Kejati Babel Ungkap Tiga Tersangka Tipikor di Pelabuhan Pangkalbalam

oleh -0 Dilihat

PN.COM, PANGKALPINANG – Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sukses mengungkap tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), atas pelayanan jasa pemanduan kapal pada Pelabuhan Pangkalbalam Tahun 2020-2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Babel, Asep Maryono mengungkapkan bahwa perkara tipikor tersebut, atas jasa pelayanan yang pemungutannya dilakukan oleh PT Pelindo Pangkal Balam.

“Disini penyidik telah menetapkan 3 tersangka NK, HP dan YP atau 2 orang Deputi General Manager (DGM) dan 1 supervisor dengan inisial,” katanya, kepada sejumlah wartawan, saat press conference, di Pangkalpinang, Jumat (21/07/2023) siang.

Asep menjelaskan, bahwa pelabuhan pangkalbalam ditetapkan sebagai pelabuhan pandu dan tunda, dimana jika ada banyak kapal yang masuk, disitulah ada kewajiban menunda dan memandu. Karena, lanjutnya, ada tarif per diameter 70 ribu knit dan ada orang yang bertindak di bagian jasa pungutnya.

“Terdapat perlakuan yang berbeda dari yang satu dengan yang lain, karena ada sebagian yang dipungut dan ada yang tidak, sehingga ada pihak yang diuntungkan, juga menguntungkan pihak swasta,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidikan juga dilakukan terhadap 6 perusahaan yang sudah diperiksa oleh Kejati Kepulauan Babel, namun tidak ada tersangka dari perusahaan, karena hanya PT Pelindo yang mengetahui besaran pungutannya.

“Dari perusahaan terkait sudah kita periksa, namun belum ada tersangka. Dan Kejati Kepulauan Babel, memperhitungkan nilai kerugian negara mencapai Rp 4,5 miliar,” tutupnya. (RNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *