POLTAMNEWS.COM | PANGKALPINANG
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung langsung menahan HKA (36), Account Officer Bank Sumsel Babel Pangkalpinang.
HKA adalah tersangka kedelapan dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Fadil Regan, menyatakan bahwa tersangka secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp20,209 miliar.
Sebelumnya, tujuh tersangka lainnya telah ditetapkan dalam kasus pemberian KUR kepada 417 debitur melalui PT HKL (Hutan Karet Lada) pada tahun 2022-2023.
“Jadi ada 8 orang yang sudah kita tetapkan tersangka untuk tipikor Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang ini,” jelas Fadil dalam keterangan persnya di Pangkalpinang, Senin (30/9/2024).
Penyidik menjerat HKA dengan pidana primer: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana subsidi air nya adalah Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Kejati Babel menahan HKA di Lapas Bukit Semut Sungailiat selama 20 hari ke depan setelah penetapan tersangka tersebut.
“Dengan pertimbangan Pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan tersangka HKA untuk dilakukan penahanan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Sungailiat dari 18 Juli 2024 hingga 6 Agustus 2024,” tambah Fadil.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yaitu ZL, RK, dan T, ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari mulai periode yang sama.
Sedangkan, tersangka AI juga ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Kota Pangkalpinang selama 20 hari, mulai 30 September 2024 hingga 19 Oktober 2024.