Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
RAMADAN DPRD BABEL IDULFITRI BAKUDA BABEL
Bangka BelitungKota Pangkalpinang

Kejati Babel Tahan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi KUR Bank Sumsel Babel

89
×

Kejati Babel Tahan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi KUR Bank Sumsel Babel

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POLTAMNEWS.COM | PANGKALPINANG

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung langsung menahan HKA (36), Account Officer Bank Sumsel Babel Pangkalpinang.

Example 300x600

HKA adalah tersangka kedelapan dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Fadil Regan, menyatakan bahwa tersangka secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp20,209 miliar.

Sebelumnya, tujuh tersangka lainnya telah ditetapkan dalam kasus pemberian KUR kepada 417 debitur melalui PT HKL (Hutan Karet Lada) pada tahun 2022-2023.

“Jadi ada 8 orang yang sudah kita tetapkan tersangka untuk tipikor Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang ini,” jelas Fadil dalam keterangan persnya di Pangkalpinang, Senin (30/9/2024).

Penyidik menjerat HKA dengan pidana primer: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana subsidi air nya adalah Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Kejati Babel menahan HKA di Lapas Bukit Semut Sungailiat selama 20 hari ke depan setelah penetapan tersangka tersebut.

“Dengan pertimbangan Pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan tersangka HKA untuk dilakukan penahanan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Sungailiat dari 18 Juli 2024 hingga 6 Agustus 2024,” tambah Fadil.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yaitu ZL, RK, dan T, ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari mulai periode yang sama.

Sedangkan, tersangka AI juga ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Kota Pangkalpinang selama 20 hari, mulai 30 September 2024 hingga 19 Oktober 2024.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *