PoltamNews.com, Bangka Selatan — Sebuah kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Desa Pergam, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, pada Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 10.45 WIB.
Kasat Lantas Polres Bangka Selatan, Iptu Eko Budiatno, menyebut insiden ini melibatkan dua kendaraan, yakni sepeda motor Honda Vario berwarna merah hitam dengan nomor polisi BN 2398 VR, dan mobil Daihatsu Grand Max abu-abu metalik bernomor polisi BN 8140 VC.
Menurut hasil penyelidikan Unit Gakkum Sat Lantas Polres Bangka Selatan, kecelakaan ini terjadi saat mobil Daihatsu Grand Max yang dikendarai A (18) seorang warga Kecamatan Toboali, melaju dari arah Pangkalpinang menuju Toboali.
“Sesampainya di Jalan Raya Desa Pergam, A ini diduga mengalami microsleep (keadaan tertidur singkat; red) saat berkendara,” terang Eko.
Dalam kondisi kehilangan kesadaran sesaat itulah, mobil yang dikendarai oleh A ini, menabrak sepeda motor Honda Vario yang berada di depannya dan berada di jalur yang sama.
“Sepeda motor dikendarai seorang ibu rumah tangga, berinisial T (36) dengan anak perempuannya berinisial E (5) sebagai penumpang, keduanya warga Desa Pergam, Kecamatan Air Gegas,” jelas Eko.
Eko melanjutkan, akibat benturan keras itu, kedua korban (pengendara sepeda motor) terlempar. T mengalami luka parah di bagian kepala dan sempat dilarikan ke RSUD Bangka Selatan, namun nyawanya tidak tertolong. Sementara E yang mengalami pendarahan hebat di bagian mulut, dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian.
“Sedangkan A, pengemudi Daihatsu Grand Max, tidak mengalami luka serius dan telah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Selain korban jiwa, kerugian material akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Iptu Eko juga menyampaikan bahwa untuk menangani kejadian itu pihaknya telah melakukan beberapa langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mendatangi lokasi kejadian segera setelah laporan diterima.
2. Melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
3. Mengevakuasi korban dan membawa mereka ke RSUD Bangka Selatan.
4. Mengamankan pengemudi mobil dan kendaraan yang terlibat kecelakaan sebagai barang bukti.
5. Mengumpulkan keterangan saksi untuk memperjelas kronologi kejadian.
Atas adanya kejadian tersebut, Iptu Eko Budiatno juga mengingatkan kepada seluruh pengendara untuk memastikan kondisi fisik yang prima sebelum berkendara.
“Microsleep adalah kondisi berbahaya yang sering terjadi tanpa disadari. Jangan memaksakan diri berkendara jika merasa lelah atau mengantuk,” pesan Eko.
“Kecelakaan ini tentunya menjadi peringatan serius bagi masyarakat khususnya para pengendara, akan pentingnya kewaspadaan dan keselamatan di jalan raya,” tandasnya lagi.