Kasus SHP PT Timah Tbk, Kejagung RI Geledah 3 Lokasi di Bangka Selatan

oleh -0 Dilihat

BANGKA SELATAN – Tim penyidik dari Direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda pada Bidang Tindak pidana khusus (Jampidsus) turun ke Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (17/10/2023).

Tim Jampidsus turun ke Toboali dalam rangka melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi terkait kasus dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan negara pada Program Peningkatan Recovery (Sisa Hasil Pengolahan, red) PT Timah Tbk.

Penggeledahan di tiga lokasi tersebut meliputi rumah yang berlokasi di Jalan Toboali-Sadai, rumah yang berlokasi di Jalan Raya Puput Sadai, Desa Keposang, Toboali dan satu tempat yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Toboali.

“Tindakan penyitaan dan penggeledahan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Timah Tbk pada tahun 2015-2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang di terima, Poltamnews.com, Selasa (17/10/2023) malam.

Kasus dalam perkara tersebut diketahui adanya kerja sama dalam pengelolaan lahan milik PT Timah Tbk, dengan pihak swasta secara ilegal. Lalu hasil pengelolaan tersebut dijual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Dari ketiga lokasi tersebut, tim penyidik berhasil memperoleh sekaligus menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *