Jenazah NA Korban KDRT Diotopsi, Polisi Belum Ungkap Penyebab Kematian

oleh -3289 Dilihat
oleh

POLTAMNEWS.COM, TOBOALI – Diberitakan sebelumnya, seorang pria telah ditangkap di Toboali setelah diduga memukuli anaknya hingga menyebabkan kematian. Pelaku, OI alias Kiki (37), ditangkap pada 31 Agustus lalu, menyusul adanya laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Korban, yang diidentifikasi sebagai NA (18), diduga mengalami penyiksaan berulang oleh ayahnya. Otopsi yang dilakukan terhadap korban pada Kamis (5/9/2024) hari ini, mengungkapkan adanya beberapa memar pada tubuh korban, termasuk kaki, dada, dan kepala.

Suroto, seorang dokter forensik dari Biddokkes Kepolisian Daerah Bangka Belitung, menyatakan bahwa meskipun otopsi mengkonfirmasi adanya luka yang sesuai dengan kekerasan fisik, penyebab pasti kematian masih dalam penyelidikan.

“Kami masih menunggu hasil akhir, yang seharusnya tersedia dalam waktu seminggu,” jelas Suroto.

Kepala Kepolisian Resor Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Raja Taufik Ikrar Buntani, mengkonfirmasi bahwa polisi sedang menyelidiki kasus tersebut secara menyeluruh.

“Kami sedang melakukan penyelidikan menyeluruh untuk menentukan penyebab pasti kematian,” kata Raja.

Menurut polisi, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap anak dan istri sirinya. Motif tindakan keji tersebut diyakini adalah kemarahan karena uang yang hilang.

Tersangka menghadapi beberapa tuntutan hukum dan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004, serta pasal 80 ayat 3 Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Insiden tragis ini juga telah mengguncang masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran tentang kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak. Masyarakat berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *