POLTAMNEWS.COM | TOBOALI
Satuan Samapta Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan seorang pemuda yang membawa senjata tajam jenis tombak saat patroli rutin di wilayah Toboali pada Kamis (19/9/2024) sekira pukul 00.30 WIB.
Penangkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat, yang melaporkan bahwa akan terjadinya tawuran di jalan Dr Wahidin.
Tim patroli langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dalam laporan tersebut, dan menemukan seorang pemuda yang mencurigakan.
Saat didekati, pemuda tersebut berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sebuah tombak dengan panjang sekitar 1,5 meter.
Pelaku, yang diketahui bernama LA (21), warga Toboali, diduga akan menggunakan senjata tajam tersebut untuk melakukan aksi tawuran. Motif pelaku membawa senjata tajam adalah untuk melukai lawan.
Atas perbuatannya, LA ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan ke Polres Bangka Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
Adanya kejadian tersebut, Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho, mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.
“Perhatikan pergaulan anak-anak kita, berikan batasan waktu ketika keluar rumah, dan selalu jalin komunikasi yang baik,” ujar Kapolres.
Pihak kepolisian juga akan terus meningkatkan patroli rutin di wilayah hukum Polres Bangka Selatan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres.