Hendak Melakukan Transaksi Narkoba, CL Alisa Boncel Diciduk Polisi

oleh -100 Dilihat
oleh

Poltamnews.com||BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan berhasil menciduk seorang pria yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya disamping SMA YPK Toboali gang SDN 4 Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pada Sabtu (28/1/2023) petang.

Diketahui, pelaku yang diamankan Polisi ini berinisial CL alias Boncel (25) warga Jalan Damai, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa bungkusan diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,77gram.

Seizin Kapolres Bangka Selatan Joko Isnawan melalui Kasat Narkoba AKP. Suhendra menyampaikan penangkapan narkoba terhadap Boncel (25) berawal ketika pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba disamping SMA YPK Toboali, Bangka Selatan.

Kemudian, setiba di TKP anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dikawasan yang diduga sering menjadi tempat transaksi Narkoba tersebut.

“Mendapatkan informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Basel langsung bergerak menuju kelokasi dan melakukan penyelidikan,” kata AKP. Suhendra kepada wartawan, Minggu (29/1/2023).

“Pada waktu melakukan penyelidikan dilokasi tersebut, anggota melihat seorang pria yang mencurigakan, lalu dilakukan pengintaian dan pembuntutan terhadap pria tersebut,” jelasnya.

Ia menjelaskan saat anggota sedang melakukan pengintaian dan pembututan terlihat pelaku hendak mengambil sesuatu barang disamping SMA YPK, lalu anggota Sat Res Narkoba Polres Basel langsung mengamankan pria tersebut.

“Berdasarkan hasil interogasi, pria itu mengaku bernama CL alias Boncel, kemudian dengan disaksikan ketua Rt setempat anggota langsung membuka bungkusan yang hendak diambil oleh pelaku, ternyata bungkusan tersebut berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,77 gram,” ujar Suhendra.

Lebih lanjut, lalu pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal warna putih, 1 (satu) buah korek api gas berwarna Biru, 1 (satu) helai tisu berwarna putih, 1 (satu) bungkus bekas indome goreng, 1 (satu) unit handphone android merk VIVO warna biru gelap, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha FINO berwarna hitam merah dengan nopol BN 6645 VG.

“Atas perbuatannya pelaku patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Riki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *