PN.COM|BANGKA SELATAN – Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kembali terjadi, kali ini Tim Panther Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan berhasil menangkap MY (26) dan AR (35) setelah melakukan pencurian di salah satu toko kelontong Milik Beni (37) warga Teladan yang berada di Pasar Toboali, kejadian tersebut berlangsung pada jum’at malam.(5/8)
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan yang didampingi Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Chandra Satria Adi, saat menggelar Kegiatan Konfrensi Pers di ruang Rajawali Polres Bangka Selatan pada Selasa (9/8).
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan mengungkapkan, kedua tersangka melakukan aksinya di malam hari sekitar pukul 00.30 Wib, tersangka MY di ketahui adalah salah satu karyawan toko tersebut.
“Dari pengakuan pelaku ia nekat melakukan pencurian karena gaji yang di bayar Oleh Beni selaku pemilik toko tidak sesuai dan terlalu kecil. Dalam menjalankan aksinya tersebut, MY dibantu oleh rekannya AR di mana diketahui keduanya merupakan warga Toboali.”ungkap beliau.
Kapolres Bangka Selatan juga menjelaskan, dengan adanya kejadian tersebut korban Beni langsung melaporkan ke pihak Polres Bangka Selatan, untuk Identitas pelaku terungkap dari hasil rekaman CCTV toko yang merekam aksi MY saat melakukan pembobolan pada dinding toko dan laci tempat penyimpanan uang.
“Setelah mengetahui identitas pelaku, tidak butuh waktu lama bagi Tim Buser Polres Bangka Selatan untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku pertama yakni MY (26). Pelaku YM ditangkap di salah satu kosan di sekitaran Jalan Ampera, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti uang sebanyak Rp14.660.000,- menurut pengakuan pelaku uang tersebut hasil curian di toko Beni.”Jelas AKBP Joko Isnawan.
Beliau juga menambahkan Setelah melakukan penangkapan tersebut, maka dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh Tim buser Satreskrim Polres Basel untuk mengarahkan keberadaan rekannya (AR).
“Tim buser Satreskrim Polres Basel berhasil menangkap AR (35) dan dari tangan pelaku ditemukan barang bukti uang sebanyak Rp.15.206.000,- yang ditimbun pelaku dalam tanah dibelakang pekarangan rumahnya.”tambah kapolres Bangka Selatan.
AKBP Joko Isnawan menyatakan, untuk saat ini kedua pelaku dan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp.29.886.000,- Telah Di amankan di mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.”Atas tindakan tersebut kedua pelaku di sangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.”ujar Kapolres Bangka Selatan saat menyampaikan Konfrensi Pers di ruang Rajawali Polres Bangka Selatan.
Pewarta : Rachmat