PoltamNews com |Bangka Belitung – Sebagai putra daerah Bangka Belitung, dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Wakil Ketua V bidang Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH PUSAT), dan juga seorang profesional di bidang hukum sebagai lawyer atas nama Feriyawansyah, SH, MH,Cpcle, menyampaikan kepada Wartawan, Selasa (07/01/2025), via WhatsApp milik pribadinya.
“Saya menyampaikan apresiasi sekaligus harapan besar kepada pihak kejaksaan yang telah mengambil langkah tegas dengan menyatakan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan Harvey Moeis,” tuturnya.
Langkah ini, saya acung jempol, sebagaimana telah disampaikan oleh Bapak Sutikno dalam wawancaranya kepada wartawan pada Jumat, 27 Desember 2024, menunjukkan bahwa kejaksaan memahami pentingnya menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat Bangka Belitung terhadap sistem hukum.
“Alhamdulillah, jaksa memutuskan untuk banding bukan karena tekanan masyarakat, tetapi atas kesadaran bahwa putusan tingkat pertama belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Fery, Apa gunanya jaksa mengangkat perkara besar yang merugikan negara, jika pada akhirnya putusan yang dijatuhkan ringan dan tidak memberikan efek jera? Keputusan untuk banding adalah langkah tepat dan sangat dinantikan masyarakat.
“Saya percaya kepada Majelis Hakim di tingkat banding bahwa mereka akan lebih bijak dalam memutuskan perkara ini. Dengan mempertimbangkan putusan hakim tingkat pertama serta keterkaitan dalam dakwaan jaksa, termasuk dengan TTPU yang telah dinyatakan terbukti, saya berharap putusan yang lebih berat akan dijatuhkan,” pesannya
Menyikapi langkah jaksa yang telah membongkar kasus mega korupsi yang menimbulkan kerugian PT. Timah Tbk sebesar 300 triliun rupiah dan telah diproses secara hukum di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perlu kita berikan apresiasi.
Namun, menurut pandangan saya, langkah tersebut masih jauh dari sempurna. Diduga, jaksa belum sepenuhnya membantu pemerintah untuk memberantas korupsi secara maksimal di muka bumi Indonesia.
Hal ini terlihat dari tuntutan jaksa yang sangat rendah sehingga hakim dengan mudah menjatuhkan hukuman ringan kepada terdakwa, meskipun terdakwa telah terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana disebutkan dalam putusan hakim tingkat pertama.
Oleh karenanya, ini menjadi sorotan penting bagi penegakan hukum di negara kita. Hukuman yang lebih berat tidak hanya memberikan pembelajaran kepada terdakwa, tetapi juga menjadi peringatan bagi calon-calon koruptor di masa depan.
Selain itu, ada pertanyaan besar yang perlu dijawab: apakah Kejaksaan Agung telah memeriksa para Komisaris PT. Timah Tbk?
Dalam kasus ini, patut diduga ada peran pembiaran sehingga kerugian negara sebesar itu bisa terjadi. Bukankah fungsi komisaris adalah sebagai alat kontrol bagi perusahaan? Mengapa hanya Direktur Utama PT. Timah Tbk yang dijadikan terdakwa? Para komisaris yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian justru luput dari tanggung jawab, sehingga kerugian negara yang begitu besar dapat terjadi tanpa tindakan pencegahan yang memadai.
Masyarakat Bangka Belitung dan seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan jawaban atas pertanyaan ini. Kejaksaan Agung perlu melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh pihak yang terkait, termasuk para komisaris, untuk memastikan tidak ada aktor lain yang lolos dari jerat hukum.
Kerugian negara sebesar ini adalah tragedi besar yang harus ditangani dengan langkah yang tegas dan menyeluruh.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung untuk menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi. Proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada terdakwa yang sudah diungkap, tetapi juga harus mencakup semua pihak yang berpotensi terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Hanya dengan cara ini, keadilan sejati dapat ditegakkan, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dapat dipulihkan.Perjuangan melawan korupsi adalah perjuangan kita bersama.
“Semoga keadilan dapat ditegakkan dengan sebaik-baiknya dan menjadi contoh bagi penanganan kasus serupa di masa depan. Keadilan adalah milik kita bersama. Tegakkan keadilan untuk Bangka Belitung dan Indonesia,”cetus Feriyawansyah, SH, MH,Cpcle, Ketua DPD HAMI Babel.
(Red)