Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
RAMADAN DPRD BABEL IDULFITRI BAKUDA BABEL
BeritaDaerahPendidikan

Feriyana Soroti Kebijakan SMAN 2 KS Cilegon Bertentangan Dengan Peraturan Yang di Tetapkan Oleh Pemerintah

0
×

Feriyana Soroti Kebijakan SMAN 2 KS Cilegon Bertentangan Dengan Peraturan Yang di Tetapkan Oleh Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Poltamnews.com || CILEGON – Dugaan penolakan penerimaan murid baru melalui jalur non-akademik oleh SMAN 2 KS Cilegon memunculkan polemik di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki prestasi di bidang pencak silat.

Feriyana, Ketua DPD PPSTB Kota Cilegon, menilai bahwa kebijakan tersebut jelas bertentangan dengan berbagai peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Example 300x600

Feriyana dengan tegas mengatakan bahwa penolakan jalur non-akademik oleh SMAN 2 KS Cilegon tidak hanya merugikan siswa berprestasi, tetapi juga menunjukkan kurangnya pemahaman tentang aturan yang ada.

“Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 sudah sangat jelas mengatur tentang sistem penerimaan murid baru, yang mencakup jalur prestasi non-akademik, seperti silat,” kata Feriyana.

Menurutnya, SMAN 2 KS Cilegon telah mengabaikan secara terang-terangan peraturan yang sudah berlaku, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 103 Tahun 2014 tentang pembelajaran yang mengatur ekstrakurikuler.

Dalam regulasi tersebut, silat sebagai kegiatan ekstrakurikuler juga seharusnya diakui sebagai bagian dari jalur penerimaan siswa baru.

“Ini bukan sekedar soal kebijakan sekolah, ini soal kepatuhan terhadap aturan yang sudah ada. Kenapa mereka berani menolaknya?” tegasnya.

Feriyana juga mengingatkan tentang pentingnya Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa pencak silat harus menjadi bagian dari kurikulum muatan lokal di seluruh pendidikan di Provinsi Banten.

“Ada dasar hukum yang jelas, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, mengapa pencak silat harus diakui. Jadi tidak ada alasan bagi sekolah untuk menolaknya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Feriyana mengkritisi bahwa SMAN 2 KS Cilegon diduga tidak memiliki program ekstrakurikuler pencak silat yang terorganisir, padahal banyak sekolah lain di daerah tersebut sudah mulai mengembangkan kegiatan ini.

“SMAN 2 KS Cilegon seharusnya sudah memiliki program ekstrakurikuler 02SN (Olimpiade Olahraga Siswa Nasional), yang sudah terbukti mendukung pengembangan talenta non-akademik seperti silat,” tambahnya.

Feriyana menegaskan, “Ini bukan hanya masalah jalur penerimaan siswa, ini juga tentang keadilan dan pemenuhan hak siswa untuk mengembangkan bakat mereka di bidang non-akademik.”

Ia berharap agar pihak sekolah segera melakukan klarifikasi dan mengambil langkah perbaikan untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon siswa, tanpa memandang jalur prestasi mereka.

Sementara itu, pihak SMAN 2 KS Cilegon belum bisa di konfirmasi terkait tidak adanya dugaan siswa yang mempunyai prestasi “silat” tidak di dapat mengikuti penerimaan murid baru melalui jalur non-akademik

SUKARDI.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *