Dukung PP Muhammadiyah Soal Konsesi Tambang, Begini Kajian DPD IMM Babel

oleh -7000 Dilihat

Poltamnews.com | Bangka Belitung – Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2024,

yang memberikan kewenangan dan kesempatan kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan yang memenuhi syarat untuk memperoleh izin usaha pertambangan (IUP)

Dalam kaitannya dengan hal ini, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, mengajak Pimpinan Pusat untuk mempertimbangkan penerimaan IUP.

Menanggapi hal diatas PP Muhammadiyah berdasarkan pencermatan, masukan, kajian, serta beberapa kali pembahasan, rapat pleno PP Muhammadiyah pada tanggal 13 Juli 2024 memutuskan menerima IUP yang ditawarkan oleh pemerintah dengan pertimbangan.

Sarkawi, Ketua DPD IMM Babel terpilih periode 2024 / 2026 menjelaskan alasan utama mendukung keputusan PP Muhammadiyah terkait Konsesi tambang ini.

“Jadi begini bang, setelah mengkaji secara mendalam dengan berbagai metodologi dan instrumen serta memperhatikan pandangan seluruh ketua Pimpinan Cabang IMM Se-Bangka Belitung, memang sudah seharusnya Konsesi Izin Usaha Pertambangan ini dipegang oleh Ormas Keagamaan seperti Muhammadiyah, sebab dengan adanya konsesi ini tentu diharapkan Muhammadiyah akan mampu membawa tata kelola tambang yang sebelumnya bermula dari tata kelola tambang yang gelap menuju tata kelola tambang yang mencerahkan bagi seluruh ummat, ” ujarnya.

(DPD IMM BABEL) mengadakan rapat konsolidasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dengan seluruh Pimpinan Cabang se – Bangka Belitung yang menghasilkan sebuah pernyataan mendukung sepenuhnya keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah terkait Konsesi Izin Usaha Pertambangan. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *