Poltamnews.com |PANGKALPINANG
Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Gabek, Ibnu Hajar menegaskan bahwa dugaan pelanggaran Pemilu di Stadion Depati Amir Pangkalpinang, tidak seperti apa yang diberitakan akhir-akhir ini.
Ia mengungkapkan, memang ada dugaan pelanggaran tersebut, akan tetapi sudah selesai ditingkat Panwascam Gabek dan sudah menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) ke tingkat kota.
“Terkait pemberitaan Caleg atas nama Melati Erzaldi itu tidak banar. Awalnya memang ada dugaan pelanggaran, tapi itu sudah selesai ditingkat kecamatan. LHP sudah kami sampaikan ke tingkat kota Pangkalpinang,” ungkap Ibnu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (4/2/2024) malam.
“Kami dari Panwascam Gabek, didampingi Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang dan anggota kepolisian langsung bergerak ke lokasi saat itu juga untuk melakukan verifikasi,” tambah Ibnu.
Setelah dilakukan verifikasi secara langsung, lanjut Ibnu, mobil bus berplat merah itu digunakan oleh masyarakat yang merupakan ibu-ibu majelis ta’lim, bukan Melati Erzaldi.
“Dihari itu juga, kami langsung ke lokasi untuk meminta keterangan ke sopir bus dan ibu-ibu majelis ta’lim tersebut. Tidak ada masalah, karena mereka langsung menunjukan bukti surat peminjaman mobil untuk menghadiri acara tausiah Mamah Dedeh, bukan ikut kampanye,” jelasnya.
Tak sampai disitu, Ibnu dengan tegas mengatakan, pemberitaan yang menyebutkan dirinya merupakan Ketua Panwascam Gabek itu tidak benar.
“Saya hanya anggota bukan Ketua, saya tidak pernah statement seperti apa yang diberitakan. Jangan membuat pemberitaan yang tidak sesuai fakta dan bermuatan opini menyesatkan,” tegas Ibnu.
“Saya tegaskan sekali lagi, bukti konfirmasinya masih saya simpan dan tidak ada saya bicara seperti apa yang diberitakan, apalagi mengaku sebagai Ketua Panwascam Gabek,” tegasnya lagi.
Sampai berita ini diterbitkan, Redaksi masih mengupayakan konfirmasi ke Bawaslu Kota Pangkalpinang. (JP)