Poltamnews.com, Bangka Selatan – Tim Opsnal Polsek Payung berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi disebuah warung milik Nurlena (45) di Desa Malik, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan.
Kedua tersangka yakni Her (31) dan T (26), keduanya merupakan warga Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba.
Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Tyan Talingga menuturkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi, pada Selasa (1/8) sekira pukul 12.00 wib, di warung milik korban bernama Nurlena di Desa Malik, Kecamatan Payung.
Saat itu, kedua pelaku sedang berpura-pura membeli rokok di warung milik Nurlena, setelah rokok hendak diberikan kepada pelaku, namun pada saat itu pelaku tidak membawa uang.
Kemudian palaku tersebut pergi dari warung untuk menggambil uangnya.
Sekitar 1 Jam kemudian, kedua pelaku kembali ke warung, sedangkan yang satu menunggu diatas motor dan yang satunya lagi turun dari motor dan kembali hendak membeli rokok yang semula akan di beli.
Setelah selesai mengambil barang-barang yang hendak dibeli, pelaku langsung membayarnya.
Pada saat korban ingin memberikan uang kembalian, tiba-tiba pelaku langsung menyemprotkan semacam air ke arah mata korban sampai pada akhirnya mata korban terasa pedih. Lalu pelaku berusaha mengambil tas yang disandang pada bagian tangan kiri korban.
“Sebelumnya, korban sempat melakukan perlawanan, pada akhirnya tas tersebut talinya putus dan berhasil direbut oleh pelaku,” ujar AKP Tyan, Kamis (24/8/2023).
Setelah tas korban berhasil direbut, lanjutnya, pelaku langsung lari keluar warung dan naik ke atas motor. Dengan dibonceng oleh temannya, kedua pelaku langsung kabur menggunakan motor Satria berwarna hitam menuju arah Payung.
“Pada saat itu korban meminta tolong kepada tetangga sekitar. Namun kedua pelaku langsung tancap gas motornya dengan cepat. Atas Kejadian tersebut korban kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Payung,” jelasnya.
Tyan mengungkapkan, pada tanggal (2/8), Tim Opsnal Polsek Payung mendapatkan informasi bahwa salah satu dari pelaku curas yakni T (26) telah berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polresta Pangkalpinang. Kemudian Tim Opsnal Polsek Payung melakukan koordinasi dan datang langsung ke Polresta Pangkalpinang.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku kemudian mengaku bahwa benar dirinya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di rumah Nurlena di Desa Malik, Kecamatan Payung,” ujarnya.
Tyan menambahkan, berdasarkan pengakuan T, salah satu pelaku lainnya, yakni Her (31) sedang berada di Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba, dan pada Rabu 23 Agustus 2023 sekira pukul 18.00 wib, Tim Opsnal Polsek Payung di dampingi oleh Tim Opsnal Polsek Simpang Rimba langsung mengamankan pelaku.
“Kemudian, anggota Polsek Payung langsung mengamankan Her yang sedang berada dirumahnya, Her diduga sebagai pelaku lainnya dalam perkara tersebut. Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Payung guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Hendrik)