Poltamnews.com | Pangkalpinang – CV AGA (Alkhalifi Global Anugerah) diduga kembali melanggar batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah, Sabtu (28/2/26).
Akibatnya, para nelayan di Kecamatan Tanjung Bunga mengecam tindakan mitra kerja PT Timah tersebut, karena berani melanggar aturan untuk kedua kalinya, di titik yang mereka sebut lokasi gacor 7 batang.
Tarmin sebagai nelayan sekitar mengaku kesal, karena aktivitas CV AGA memaksa nelayan memutar lebih jauh untuk melaut. Sehingga, modal yang dikeluarkan menjadi berkali lipat untuk membeli solar.
”Kami sangat mengecam tindakan CV AGA yang berani melanggar aturan kedua kalinya. Kami dipaksa memutar lebih jauh hanya untuk mencari nafkah, karena ada PIP (Ponton Isap Produksi) yang berada di jalur kami,” kecam Tarmin.
”Apa jangan-jangan ada oknum kepentingan sehingga bisa kerja diluar WIUP yang ditetapkan? Karena mereka sebut lokasi gacor 7 batang” tambahnya, dengan nada kesal.
Nelayan lainnya ditempat yang sama, ikut juga menentang aktivitas CV AGA yang berulang kali bekerja di luar WIUP. Menurutnya, aktivitas penambangan ini menyulitkan mereka mencari nafkah.
”Untuk pihak berwajib, kami meminta untuk menindak tegas, aktivitas tambang tersebut. Mulai dari Polda Kep.Babel, Walikota, Satpol PP, aparat kepolisian dan khususnya untuk PT Timah, karena Pangkalpinang merupakan wilayah zero tambang,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi dalam upaya konfirmasi kepada pihak terkait. (Tim)

















