DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna pengesahan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka TA.2023 dan Rapat Paripurna penyampaian rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD TA.2024

oleh -7000 Dilihat

Poltamnews.com | Bangka. – DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna Pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka TA. 2023 dan Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD APBD Perubahan TA. 2024, Rabu (31/7).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Iskandar didampingi Wakil Ketua II Rendra Basri dan dihadiri oleh Plh Sekda Bangka Asmawi Alie, Forkopimda, kepala dinas, kantor, camat, lurah, dharma wanita dan insan pers serta para undangan lainnya.

Ketua DPRD Bangka Iskandar dalam sambutannya mengatakan berdasarkan surat dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanggal 27 Mei 2024 perihal hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Bangka tahun anggaran 2023 dinyatakan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya karena Pemkab Bangka sudah 10 kali meraih predikat WTP tersebut, dan secara berturut-turut sejak tahun 2016 sampai dengan tahun anggaran 2023 ini. Tahun ini merupakan tahun kedelapan kita mendapatkan opini WTP atas laporan keuangan dimaksud, semoga di tahun mendatang kita masih dapat mempertahankannya,” ujarnya.

Dia menjelaskan atas dasar surat dari BPK tersebut, pada dasarnya DPRD Kabupaten Bangka telah menyepakati raperda ini untuk disahkan menjadi peraturan daerah. Selanjutnya Iskandar menyampaikan agenda rapat paripurna berikutnya adalah penyampaian
rancangan KUA PPAS Perubahan APBD 2024.

“Tahun ini banyak terjadi pergeseran struktur anggaran sehingga banyak kegiatan-kegiatan yang masih tertunda pelaksanaannya. Hal ini perlu untuk disikapi melalui perubahan APBD tahun anggaran 2024, dengan menyusun perubahan KUA dan perubahan PPAS terlebih dahulu. KUA dan PPAS tersebut dimana nantinya akan dijadikan dasar bagi perangkat daerah dalam penyusunan RKA dan sekaligus menjadi dasar penyusunan R -APBD perubahan. Semoga penyusunan KUA dan PPAS APBD perubahan tahun anggaran 2024 ini dapat dilaksanakan dengan lancar, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum,”ujarnya.

“Kami berharap KUA dan PPAS APBD perubahan tahun anggaran 2024 ini nantinya dapat memberikan arah dan kebijakan dalam pelaksanaan program kegiatan pembangunan secara prioritas, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka yang sejahtera,” ungkapnya.

Sementara, Plh Sekda Bangka Asmawi Alie menuturkan persetujuan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini adalah untuk memenuhi amanat pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Alhamdulillah, amanah peraturan pemerintah ini dapat kita laksanakan pada tanggal 10 Juli 2024. Ucapan terimakasih juga kami sampaikan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD yang telah bekerja keras dalam melaksanakan pembahasan Raperda tentangtentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka tahun anggaran 2023, hingga akhirnya, hari ini alhamdulillah dapat disepakati untuk disahkan menjadi perda,” kata Asmawi.

“Kami telah mencatat masukan-masukan dan hasil evaluasi yang disampaikan oleh masing-masing fraksi pada saat pembahasan dan akan kami jadikan bahan untuk perbaikan kita bersama, sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah Bangka dan semoga apa yang telah kita lakukan akan menjadi catatan amal kebaikan bagi kita semua. Aamiin…aamiin…yarobbal alaamiin,” tambahnya.

Dengan disepakati dan disahkannya Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 sesuai PP nomor 12 tahun 2019, maka selanjutnya Raperdatersebut akan disampaikan kepada gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk dievaluasi oleh pemerintah provinsi.

Asmawi menerangkan tantangan pengelolaan keuangan daerah tahun 2024 dalam perjalanannya hingga saat ini ternyata mengalami distrupsi yang sangat masif. Bahkan diawal – awal tahun ini, semenjak peraturan daerah nomor 8 tahun 2023, telah terjadi berbagai perubahan dan perkembangan yang berdampak terhadap berbagai asumsi dan indikator APBD, baik pendapatan daerah, belanja daerah, maupun pembiayaan daerah.

“Dari sisi pemerintah, untuk menjawab persoalan APBD tersebut, salah satu alternatif solusi adalah dengan melakukan perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2023 dengan tujuan menjamin kesehatan dan keberlangsungan fiskal, kesehatan ekonomi dan kesehatan masyarakat,”

Dia menjelaskan, secara pelaksanaannya, tentu saja perubahan APBD memerlukan berbagai kebijakan dan prioritas, baik yang menyangkut pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah yang dalam proses penetapannya harus melalui persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah dengan proses yang transparan.

“Di tengah ketidakpastian ini, kita berharap agar pelaksanaan APBD dan pelaksanaan pembangunan pada tahun 2024 menjadi lebih baik bahkan jauh lebih baik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perekonomian Kabupaten Bangka harus tumbuh lebih tinggi. Kita mencanangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,31 persen. Kita
berharap tingkat kemiskinan menurun hingga 4,31 persen, kita mengingikan pendapatan per kapita melonjak 55,11 juta rupiah. Kita memimpikan ipm kita berada di angka 74,54, dan yang lebih penting lagi, kita semua harus merasakan dampak gini rasio yang kita targetkan 0,241,”jelas Asmawi. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *